Jaksa Masuk Kampus UMI Medan, Sosialisasikan Dampak Media Sosial Dan Sanksi Hukumnya
Jaksa Masuk Kampus UMI Medan, Sosialisasikan Dampak Media Sosial Dan Sanksi Hukumnya

Foto: Istimewa
Kejatisu sosialisasikan Dampak Media Sosial Dan Sanksi Hukumnya
Baca juga: Perayaan Natal Keluarga Besar Kejati Sumut, Kebersamaan dalam Keberagaman
Dalam materinya, Yos A Tarigan menyampaikan topik 'Dampak Media Sosial, Cyber Bullying dan Sanksi Hukumnya Berdasarkan UU Informasi Transaksi Elektronik'.
"Saya yakin bahwa semua orang saat ini sudah sangat ketergantungan dengan gadget dan menggunakan aplikasi media sosial. Bahkan, ada yang sampai stres kalau tidak buat status dalam satu hari. Bahkan, ada istilah lebih baik ketinggalan dompet daripada ketinggalan handphone," kata Yos A Tarigan.
Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa dalam bermedia sosial, mahasiswa harus berhati-hati dalam membuat status agar tidak sampai menimbulkan masalah hukum.
"Dulu kita diingatkan untuk menjaga mulut agar jangan sampai salah dalam berbicara, tapi ditengah-tengah perkembangan teknologi informasi ini kita diingatkan untuk menjaga jari tangan agar jangan salah dalam membuat status. Mulutmu adalah harimaumu, sekarang jadi jarimu adalah harimaumu," kata Yos A Tarigan.
Materi tentang narkoba dan dampaknya dibawakan oleh Jaksa Lamria Sianturi dan mengajak seluruh mahasiswa agar jangan sampai terkena perkara penyalahgunaan narkotika.
Editor
:
Tags
Dampak Media SosialJaksa Masuk KampusKejaksaan Tinggi Sumaterapenyuluhan hukumUniversitas Methodist IndonesiabulatBulat co id
Berita Terkait

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Fakar Sumut Meminta Penyelidikan Mafia Proyek di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Paluta

Kejati Sumut Terima UP Rp2 M Lebih dari Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Muarasoma-Simpang Gambir Madina

Bakar Ban dan Goyang Pagar Kejati Sumut, Aliansi Masyarakat Cerdas Tuntut Ini !

Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan

Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak
Komentar