Kini Ngurus Akta Kelahiran Gratis, Warga Medan Cukup Akses Aplikasi Sibisa

Kini Ngurus Akta Kelahiran Gratis, Warga Medan Cukup Akses Aplikasi Sibisa
- Rabu, 11 Januari 2023 15:06 WIB
Kini Ngurus Akta Kelahiran Gratis, Warga Medan Cukup Akses Aplikasi Sibisa
Foto: Istimewa
Tangkapan layar aplikasi Sibisa
bulat.co.id -Perkembangan teknologi membawa dampak positif dalam proses kepengurusan administrasi bagi masyarakat. Seperti pengurusan akta kelahiran di Kota Medan. Masyarakat kini tidak harus antri kesana kesini, kamu sekarang bisa melakukannya via online.

Masyarakat Kota Medan hanya cukup mengunduh aplikasi Sibisa lewat Google play store atau bisa juga melalui laman resminya https://sibisa.pemkomedan.go.id/

Advertisement

Sibisa sendiri merupakan layanan kependudukan di Kota Medan yang berbasis jejaring aplikasi dan situs. Dari banyaknya pelayanan kependudukan, Sibisa juga dihadirkan untuk pengurusan akta kelahiran.

Baca Juga:

Berikut dokumen yang harus disiapkan sebelum melakukan pengurusan akta lahir menggunakan Sibisa.

Baca juga: Tekan Premanisme, Berikut Nomor Telepon dan Medsos Polrestabes Medan Beserta Jajaran

1. Kartu Keluarga
2. KTP Ayah
3. KTP Ibu
4. Surat Keterangan Kelahiran
5. SPTJM Perkawinan
6. SPTJM Kelahiran
7. Akta Perkawinan bagi masyarakat beragama di luar Islam
8. Buku Nikah
9. KTP Saksi

Setelah menyiapkan dokumen-dokumen yang diminta, maka pemohon bisa melakukan pengajuan berkas melalui aplikasi atau laman Sibisa yang tersedia. Berikut mekanisme yang perlu diikuti pemohon dalam pengajuannya.

1. Unduh aplikasi Sibisa di gawai melalui playstore atau masuk melalui sibisa.pemkomedan.go.id

2. Tekan "Daftar Sekarang" bagi masyarakat Medan yang belum mempunyai akun. Terkhusus yang telah memiliki akun, silakan tekan "Lapor".

3. Pilih opsi Akta Kelahiran

4. Input berkas-berkas dalam bentuk foto yang jelas pada sistem yang tersedia

5. Setelah semua data diisi, tekan tombol submit.

Baca juga: Kejar Target Proyek Multiyears Rp2,7 Triliun Rampung 2023, Gubernur Sumut Ingatkan Tetap Jaga Mutu

Selalu pantau pengajuan yang pemohon lakukan. Apabila pengajuan dibatalkan maka ada beberapa berkas yang tidak sesuai atau kurang jelas.

Lakukan pengajuan ulang dengan metode yang sama. Khusus pengajuan yang diterima bisa melakukan langkah selanjutnya dengan pengambilan berkas melalui Pos Indonesia.

Setiap pemohon dikenakan biaya pengiriman dokumen melalui Pos Indonesia sebesar Rp 12.000 di seluruh Kota Medan. Pembayaran dilakukan melalui Bank Sumut. Murah dan mudah bukan, tunggu apalagi segera akses aplikasi Sibisa.

Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru