Polisi Ringkus Pungli Terhadap Pedagang Pecal Keliling di Pajus Medan

bulat.co.id - Sempat viral di berbagai media sosial (Medsos), polisiakhirnyameringkus seorang pria berinisial RT (50) yang melakukan pungli terhadap pedagang pecal keliling, di depan Pajak USU (Pajus) tepatnya diJalanDjamin Ginting, Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Medan, Minggu (9/1/2023).
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi mengatakan, meringkus pelaku pungli tersebut tak lepas dari pengaduan masyarakat (Dumas) yang sempat viral di Medsos dengan judul kutipan liar.
Baca Juga:
"Berdasarkan dumas yang kita terima melalui Medsos, kemudian personel melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," kata Kompol Ginanjar kepada wartawan, Senin (9/1/2023).
Baca juga: Diduga Dibunuh, Seorang Wanita Tewas di Areal Ladang Padi
Kapolsek menyebutkan, pelaku melakukan Kutipan Liar terhadap Pedagang Pecal keliling bernama Poniem (41) dan pedagang lainnya yang berjualan di Jalan Djamin Ginting, Pajus (Pajak USU) Medan.
"Personel juga memberikan himbauan kepada para pedagang apabila ada pemerasan agar segera melaporkan ke Polsek Medan Baru atau bisa menghubungi Japri Kapolsek di nomor WhatsApp 0822 1111 7599 untuk segera di tindak lanjuti," pungkasnya

Jelang Musda XV KNPI Sumut, IPTI Sumut Tegaskan Dukungan Penuh kepada Aldi Syahputra Siregar

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Puan Floresta Bicara Sebut Kepolisian Tak Paham Hukum

Sat Narkoba Polres Sergai Ciduk Anak Medan Diduga Pengedar Ekstasi

PN Mandailing Natal Gelar Kampaye Publik "No Gratifikasi, No Korupsi, No Pungli"
