Diduga Miliki Ekstasi, Bos KTV di Medan Ditangkap

bulat.co.id-Polisi mengamankan bos karoke televisi(KTV) di Medan Polonia berinisial A alias A (40) yang membawa 10 butir ekstasi di ruang penginapan, Medan Polonia, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
"Pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 sekira pukul 11.00 WIB, Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada satu orang laki laki berada di kantor yang telah di rubah menjadi kamar-kamar di duga menguasai narkotika jenis ekstasi," beber Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi, Rabu (4/1/2023).
Dari informasi tersebut, Ginanjar langsung menerjunkan personel untuk ke lokasi dan melakukan penggeledahan di dalam kamar yang diduga memiliki barang haram tersebut.
"Dari hasil penggeledahan, petugas juga menemukan (10) sepuluh butir pil ekstasi warna kuning dari dalam dashboard mobil tengah milik pelaku yang terbungkus plastik," ungkap Kapolsek.
Saat ini, Ginanjar bilang, pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Polsek Medan Baru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114, 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu Tangkap Pengedar Narkoba, Petugas Amankan 2 Gram Sabu

Jelang Musda XV KNPI Sumut, IPTI Sumut Tegaskan Dukungan Penuh kepada Aldi Syahputra Siregar

Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu di Padang Bulan, Barang Bukti 4,07 Gram Diamankan

Kodim 0209/LB Bersama Korem 022/PT Aman 1 Kg Sabu dari Seorang Pria di Kos-kosan

Tim Gabungan Intel Korem 022/PT dan Intel Kodim 0209/LB Tangkap Kurir Narkoba, Satu Kg Narkoba Jenis Sabu-sabu Batal Beredar
