Partai Buruh Sumut Tolak Perppu Cipta Kerja, Akan Gugat Secara Hukum dan Ancam Aksi

Partai Buruh Sumut Tolak Perppu Cipta Kerja, Akan Gugat Secara Hukum dan Ancam Aksi
- Selasa, 03 Januari 2023 18:30 WIB
Partai Buruh Sumut Tolak Perppu Cipta Kerja, Akan Gugat Secara Hukum dan Ancam Aksi
Foto: Istimewa
Ketua Exco Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo
bulat.co.id -Executive Comitee (Exco) Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) tidak sesuai dengan harapan buruh. Partai Buruh telah mempelajari salinan Perppu Cipta Kerja yang beredar di media sosial.

Ketua Exco Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo mengatakan, menolak peraturan tersebut karena terdapat sejumlah pasal yang merugikan dan masih mengkebiri hak-hak buruh. Karena itu, kata dia, buruh akan mempertimbangkan langkah hukum dengan melakukan judicial review dan aksi turun kejalan.

"Langkah-langkah ke depan akan diambil secara hukum, dan menggelar aksi-aksi didaerah dan mogok kerja Nasional kaum buruh dalam waktu dekat ini," ujar Willy Agus Utomo yang juga Ketua FSPMI Sumut kepada wartawan di Medan, (3/1/2023).

Adapun sejumlah pasal yang ditolak buruh antara lain, pasal tentang upah minimum dan outsourcing. Di dalam Perppu, upah minimum kabupaten/kota digunakan istilah dapat ditetapkan oleh gubernur. Menurutnya, istilah tersebut multitafsir karena itu mereka mengusulkan adanya perubahan.

"Selain itu, Perppu juga menyebutkan variabel kenaikan upah minimum terdiri dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Menurutnya, kata indeks tidak dikenal dalam UU Ketenagakerjaan sehingga buruh mengusulkan kata tersebut dihapus," ungkapnya.

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru