STFJ Soroti Kasus Kejahatan Satwa di Aceh dan Sumut Sepanjang 2022
STFJ Soroti Kasus Kejahatan Satwa di Aceh dan Sumut Sepanjang 2022
Muhammad Indra Kurnia, Deputi Direktur Perlindungan Spesies dan Habitat (YOSL-OIC), Kepala Divisi SDA LBH Medan, Muhammad Alinafia Matondang, Campaigner, Wildlife Whisperer Sumatra (W2S), Badar Johan dan Direktur STFJ Rahmad Suryadi saat memberikan ketera
bulat.co.id -Sepanjang 2022, Sumatera Tropical Forest Jurnalisme (STFJ) soroti kasus kejahatan satwa (wildlife crime) yang terjadi di Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Ringannya vonis hukuman hingga kasus melibatkan mantan kepala daerah yang masih mengambang menjadi catatan STFJ.
Direktur STFJ Rahmad Suryadi mengatakan, hukuman ringan terhadap pelaku kejahatan satwa (wildlife crime) tak memberikan efek jera terhadap para pelaku. Hal ini menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan satwa liar dilindungi.
Ada pun yang menjadi sorotan STFJ kasus kejahatan satwa sepanjang 2022 antara lain, perdagangan anak Orangutan Sumatera (Pongo abelii) dengan terdakwa Thomas Raider Chaniago alias Thomas (18).
Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli yang mengadili perkara tersebut, menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 6 bulan, pada (17/10/2022) lalu.
"Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Rahmad Suryadi dalam keterangan persnya Catatan Akhir Tahun STFJ 2022 di Medan, Kamis (29/12/2022).
Baca juga: Satu Individu Pongo Tapanuliensius di Serahkan Polres Taput ke BKSDA
Turut hadir sebagai pembicara Catatan Akhir Tahun STFJ 2022 itu, Kepala Divisi SDA LBH Medan Muhammad Alinafia Matondang, Deputi Direktur Perlindungan Spesies dan Habitat Yayasan Orangutan Sumatera Lestari - Orangutan Information Center (YOSL-OIC), Muhammad Indra Kurnia dan Conservation Director-The Wildlife Whisperer of Sumatra(2WS), Badar Johan.
Kasus lain, kata Rahmad menambahkan, PN Kota Binjai menjatuhkan vonis ringan terhadap Edi AP, sindikat perdagangan Orangutan Sumatera dengan 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta, subsider dua bulan penjara.
Lalu, PN Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah menjatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun enam bulan dan denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap Iskandar (48), terdakwa tindak pidana kasus perdagangan kulit harimau, pada (2/11/2022) lalu.
Dan kasus yang masih menjadi misteri, keterlibatan mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi bersama rekannya Suryadi terlibat kasus perdagangan kulit harimau. STFJ menilai ada kejanggalan dalam proses hukum kasus ini dan terkesan tebang pilih.
STFJ pun mendorong pemerintah dan para pemangku kebijakan segera merevisi UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca juga: Sumut Kedatangan Orangutan Dari Kalimantan Timur
"Menyikapi sejumlah kasus persidangan diatas, STFJ menilai UU Nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta tidak membuat efek jera bagi pelaku kejahatan karena masih terlalu ringan," kata Rahmad.
Sementara Conservation Director-The Wildlife Whisperer of Sumatra(2WS), Badar Johan mengatakan, bila upaya menjaga konservasi satwa dan lingkungan ini tidak bisa dilakukan sendiri. Harus ada tindakan nyata dan serius dalam mendorong penegakan hukum menjamin keberlangsungan ekosistem satwa liar dilindungi dan lingkungan.
2WS sendiri, sebut Badar, pihaknya menyuarakan kepedulian terhadap satwa dan konservasi lingkungan melalui media sosial, dengan memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat. Serta mengawal kasus-kasus terhadap kejahatan satwa dan lingkungan.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Sukhairi Diduga Mangkir dari Panggilan Polda Sumut terkait PPPK 2023.
Sekretaris Golkar Sumut : KPU Madina Tak Punya Hak Menyatakan Rekomendasi Bawaslu Cacat Hukum
Selama Menjabat Wakil Ketua DPRD Sumut, Ratusan Petani dan Masjid Dibantu Harun Mustafa
Soal Pilgub Sumut, Bobby Nasution : Jaga Persatuan, Jangan Terpecah Belah
Hari Ini, Bawaslu Sumut Limpahkan Laporan Tim Kampanye Harun-Ichwan ke Bawaslu Madina
Kajati Sumut Tuntut Pidana Mati 56 Terdakwa Narkotika: Sampaikan Kinerja saat RDP Dengan Komisi III DPR RI
Komentar