STFJ Soroti Kasus Kejahatan Satwa di Aceh dan Sumut Sepanjang 2022
STFJ Soroti Kasus Kejahatan Satwa di Aceh dan Sumut Sepanjang 2022
Muhammad Indra Kurnia, Deputi Direktur Perlindungan Spesies dan Habitat (YOSL-OIC), Kepala Divisi SDA LBH Medan, Muhammad Alinafia Matondang, Campaigner, Wildlife Whisperer Sumatra (W2S), Badar Johan dan Direktur STFJ Rahmad Suryadi saat memberikan ketera
bulat.co.id -Sepanjang 2022, Sumatera Tropical Forest Jurnalisme (STFJ) soroti kasus kejahatan satwa (wildlife crime) yang terjadi di Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Ringannya vonis hukuman hingga kasus melibatkan mantan kepala daerah yang masih mengambang menjadi catatan STFJ.
Direktur STFJ Rahmad Suryadi mengatakan, hukuman ringan terhadap pelaku kejahatan satwa (wildlife crime) tak memberikan efek jera terhadap para pelaku. Hal ini menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan satwa liar dilindungi.
Ada pun yang menjadi sorotan STFJ kasus kejahatan satwa sepanjang 2022 antara lain, perdagangan anak Orangutan Sumatera (Pongo abelii) dengan terdakwa Thomas Raider Chaniago alias Thomas (18).
Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli yang mengadili perkara tersebut, menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 6 bulan, pada (17/10/2022) lalu.
"Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Rahmad Suryadi dalam keterangan persnya Catatan Akhir Tahun STFJ 2022 di Medan, Kamis (29/12/2022).
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Sukhairi Diduga Mangkir dari Panggilan Polda Sumut terkait PPPK 2023.
Sekretaris Golkar Sumut : KPU Madina Tak Punya Hak Menyatakan Rekomendasi Bawaslu Cacat Hukum
Selama Menjabat Wakil Ketua DPRD Sumut, Ratusan Petani dan Masjid Dibantu Harun Mustafa
Soal Pilgub Sumut, Bobby Nasution : Jaga Persatuan, Jangan Terpecah Belah
Hari Ini, Bawaslu Sumut Limpahkan Laporan Tim Kampanye Harun-Ichwan ke Bawaslu Madina
Kajati Sumut Tuntut Pidana Mati 56 Terdakwa Narkotika: Sampaikan Kinerja saat RDP Dengan Komisi III DPR RI
Komentar