Sepanjang Tahun 2022 Kejati Sumut Eksekusi 73 Kasus Korupsi, Rp18,3 Miliar Uang Negara Diselamatkan
Sepanjang Tahun 2022 Kejati Sumut Eksekusi 73 Kasus Korupsi
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH menutup acara Rakerda Tahun 2022
bulat.co.id -Jelang akhir tahun 2022, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) tahun 2022 yang diikuti jajaran Kejati Sumut, 28 Kejari dan 9 Cabjari selama 2 hari yaitu Selasa (27/12/2022) hingga Rabu (28/12/2022) yang digelar di Aula Kejatisu, Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution No.1 C, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Pasca pelaksanaan Rakerda, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH didampingi para Asisten dan Kasi Penkum Yos A Tarigan,SH,MH, Rabu (28/12/2022) menyampaikan capaian kinerja seluruh bidang yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut sepanjang tahun 2022.
Berikut bulat.co.id sajikan rangkumannya.
Bidang Tindak Pidana Khusus
Untuk bidang Pidsus di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu, Kejari dan Cabjari) telah melaksanakan kegiatan selama periode tahun 2022 (Januari-Desember2022), secara keseluruhan telah melaksanakan Penyidikan terhadap 105 perkara tindak pidana korupsi, 2 perkara merupakan hasil penyidikan dari Penyidik Polri.
Baca juga:Sumut Limpahkan Tersangka Bos Judi Online Apin BK ke Kejatisu">Polda Sumut Limpahkan Tersangka Bos Judi Online Apin BK ke Kejatisu
Dari jumlah data perkara penyidikan tersebut, Kejati Sumut dan Jajaran satuan kerja Kejari dan Cabang Kejari telah berhasil melanjutkan ke tahap persidangan (tahap penuntutan) sebanyak 63 perkara, dengan keterangan bahwa dari jumlah 105 perkara penyidikan tersebut sampai saat ini masih terdapat beberapa perkara dalam proses penyidikan lanjutan.
"Dari proses hukum ini, Kejati Sumut berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara pada tahap Penyelidikan sebesar Rp.3.951.280.639, serta penyelamatan keuangan negara pada tahap penyidikan sebesar Rp.15.905.895.825," papar Idianto.
Untuk tahap eksekusi, lanjutnya Kejati Sumut dan jajaran telah berhasil melakukan eksekusi terhadap perkara tindak pidana korupsi sebanyak 73 perkara dengan uang pengganti yang diperoleh dan telah disetorkan kepada kas negara sebesar Rp.18.380.789.042.
Sesuai dengan arahan pimpinan tentang pemberantasan mafia tanah, bulan November tahun 2022 tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut telah melakukan tindakan penyitaan pada tahap penyidikan terhadap tanah seluas 105,958 Ha dalam perkara alih fungsi hutan oleh oknum mafia tanah.
Berdasarkan data yang diperoleh, diketahui bahwa Kejaksaan Negeri Medan merupakan satker yang paling banyak melaksanakan penyidikan yaitu sebanyak 13 perkara tindak pidana korupsi.
Bidang Pengawasan
Untuk kinerja bidang pengawasan Kejati Sumut periode Januari-Desember 2022 telah melakukan langkah-langkah pengawasan terhadap seluruh pegawai baik Jaksa maupun Pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan seluruh Jajaran satuan kerja di Sumatera Utara.
Fungsi pengawasan meliputi inspeksi umum (yang dilaksanakan secara rutin dan terjadwal), Inspeksi khusus serta inspeksi kasus (pemeriksaan atas adanya suatu keadaan khusus terhadap penanganan suatu kasus).
Baca juga:Kejatisu Dugaan Korupsi">Kepsek MAN IC Tapsel Dilaporkan ke Kejatisu Dugaan Korupsi
Berdasarkan data kegiatan pengawasan selama tahun 2022, telah dilakukan beberapa kegiatan dalam rangka fungsi pengawasan yaitu:
1. Laporan pengaduan yang diterima sebanyak 29 laporan;
2. Jumlah laporan pengaduan yang telah diselesaikan 20 laporan;
3. Terdapat 9 sisa laporan pengaduan dalam proses tindak lanjut.
Dari penanganan laporan pengaduan ini, telah ditetapkan dan dijatuhkan sanksi atau hukuman yaitu:
1. Hukuman tingkat Ringan (pernyataan tidak puas secara tertulis) sebanyak 1 orang;
2. Hukuman tingkat Sedang (penundaan gaji berkala selama 1 tahun) sebanyak 2 orang;
3. Hukuman tingkat berat tidak ada
Bidang Pembinaan
Bidang Pembinaan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melaksanakan tugas dan fungsinya selaku Manajemen Anggaran Kejati Sumut dan Jajaran, dengan perincian, yaitu :
1) Bahwa total Alokasi Anggaran penyerapan anggaran Tahun 2022 pada Kejati Sumut dan jajaran Kejari dan Cabjari persentase realisasinya mencapai 97,38%.
2) Terkait optimalisasi Penyerapan Anggaran, bahwa Kejati Sumut dan Jajaran telah berhasil melampaui target PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dengan persentase optimalisasi sebesar 169,13%.
3) Bahwa bidang Pembinaan Kejati Sumut secara profesinal telah melaksanakan kebijakan baik promosi, maupun mutasi terhadap personil Kejati Sumut dan Jajaran.
4) Bidang Pembinaan Kejati Sumut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) menerima penghargaan sebagai Peringkat Pertama Pelaporan Keuangan Terbaik dari Kementerian Keuangan.
5) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima penghargaan dari Jaksa Agung sebagai peringkat III Satker Kualitas Kinerja dan Anggaran Terbaik 2021 atas tata cara pelaporan yang disajikan memudahkan pimpinan untuk mengambil kebijakan.
6) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) peroleh penghargaan sebagai Juara 1 kategori Pengawasan dan Pengendalian yang Efektif Pengelolaan Kekayaan Negara.
Baca juga:KS Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Penjelasan Polda Sumut
Bidang Pidana Militer
Sebagai satuan kerja baru pada lingkup Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer telah melakukan beberapa langkah dan kebijakan sesuai dengan tugas dan fungsinya di seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia.
Bidang Pidana Militer Kejati Sumatera Utara telah melaksanakan beberapa kegiatan selama periode tahun 2022 yaitu:
1. Kegiatan sosialisasi tugas fungsi bidang Pidana Militer sebanyak 13 kegiatan;
2. Kegiatan koordinasi penanganan perkara yang berpotensi koneksitas/splitzing sebanyak 33 kegiatan.
Bidang Pidum
Bidang tindak pidana umum Kejati Sumut dan jajaran di wilayah hukum Kejati Sumut selama tahun 2022 telah melaksanakan tugas penelitian berkas perkara pidana, koordinasi dengan penyidik Polri dan penyidik PPNS lain.
Untuk periode Januari-Desember 2022, Bidang Pidum melaporkan hasil kinerja sebagai berikut:
1. Penyelesaian perkara pidana umum melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice): diusulkan 128 perkara; disetujui dan diselesaikan 115 perkara (persentase mencapai 89,84%). Kemudian, untuk pembentukan dan pendirian Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) sebanyak 9.
2. Penyelesaian perkara pidana umum pada Satker Pidana Umum Kejati Sumatera Utara sebagai berikut: SPDP diterima dari Penyidik Polri dan PPNS sebanyak 1.109 SPDP dan diselesaikan 985 SPDP. Dari jumlah SPDP tersebut kemudian ditindak lanjuti ke tahap penuntutan sebanyak 901 perkara, dan dari 901 perkara ini telah berhasil diselesaiakan pada tahap eksekusi.
Kemudian, kata mantan Kajati Bali ini untuk Bidang Pidana Umum se-jajaran Kejari dan Cabjari se-Wilayah Hukum Kejati Sumut; SPDP diterima dari penyidik polres, polsek dan jajaran PPNS lainnya sebanyak 14.322 perkara; dilanjutkan ke tahap Prapenuntutan (penelitian berkas hasil penyidikan oleh JPU) sebanyak 12.504 perkara; dari sejumlah perkara tahap pratut tersebut, berhasil dilanjutkan ke tahap penuntutan sebanyak 12.232 perkara, dengan penyelesaian tahap eksekusi putusan hakim sebanyak 11.085 perkara.
Selama tahun anggaran 2022, Kejati Sumatera Utara dan jajaran telah melaksanakan tuntutan pidana mati terhadap 32 terpidana. Sedangkan tuntutan pidana seumur hidup sebanyak 4 terpidana.
Baca juga:Sumut dan Kementan Gelar Pasar Beras Murah">Pemprov Sumut dan Kementan Gelar Pasar Beras Murah
Bidang Datun
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejati Sumut beserta jajaran telah melaksanakan kegiatan dan kinerja selama periode tahun anggaran 2022 mencakup pada tiga seksi atau unit kerja yaitu: Seksi Perdata, Seksi Tata Usaha Negara dan Seksi Pertimbangan Hukum.
Hasil capaian kinerja bidang Datun meliputi bidang Perdata, telah menerima dan melaksanakan Litigasi sebanyak 71 dan berhasil diselesaikan 25 Litigasi, sedangkan untuk Non Litigasi telah berhasil melaksanakan sebanyak 1055 perkara dan berhasil diselesaikan sebanyak 824 perkara.
Pada seksi Tata Usaha Negara, telah berhasil melaksanakan kegiatan Bantuan Hukum sebanyak 2 kegiatan serta telah menyelesaikan 1 kegiatan, dan Seksi Pertimbangan Hukum, sudah dilakukan Pemberian Pendapat hukum sebanyak 12 dan berhasil diselesaikan sebanyak 9 LO; Pendampingan Hukum sebanyak 415 kegiatan dan telah berhasil diselesaikan sebanyak 319 kegiatan; dan tindakan hukum lain sebanyak 78 kegiatan dan telah selesai sebanyak 67 kegiatan; dan Kegiatan Pelayanan Hukum sebanyak 2598 kegiatan dan telah berhasil dilaksanakan sebanyak 100 persen.
Dari seluruh kegiatan pada 3 seksi tersebut, Kejati Sumut dan jajaran telah berhasil melakukan Penyelamatan Keuangan Negara dan Pemulihan Keuangan Negara, sebagai berikut:
1. Permohonan penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp.355.361.335.513 dan berhasil diselamatkan sebesar Rp.320.063.939.121 ;
2. Kegiatan Pemulihan Keuangan Negara, diterima permohonan kegiatan sebesar Rp.197.989.890.924 (seratus sembilan puluh tujuh miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus duapuluh empat rupiah) dan telah berhasil dilakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 70.779.966.613,- ( Tujuh Puluh Miliar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Enam Ribu Enam Ratus Tiga Belas Rupiah).
Baca juga:Terpilih Secara Aklamasi, Musa Rajekshah Kembali Pimpin HDCI Pengda Sumut
Bidang Intel
Selama tahun anggaran 2022, Bidang intelijen Kejati Sumut dan Jajaran Kejari dan Cabjari se-wilayah hukum Kejati Sumatera Utara telah melaksanakan rangkaian kegiatan sebagaimana tugas fungsi dan kewenangan intelijen Kejaksaan RI, yaitu Penggalangan dan fungsi Pengamanan.
Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan, untuk kegiatan operasi intelijen Penyelidikan sebanyak 30 kegiatan (1 kasus dilimpahkan ke Bidang Datun dan 3 kasus dilanjutkan ke Pidsus). Pengamanan dan Penangkapan terhadap buronan/DPO tindak pidana sebanyak 16 (enam belas) orang.
Sementara untuk pengamanan terhadap program pembangunan strategis (PPS) sebanyak 26 kegiatan dan telah berhasil dilaksanaan seluruhnya (100%).
"Kita juga melakukan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) sebanyak 23 kegiatan, penempatan dan pendirian POSKO intelijen sebanyak 36 titik yang berfungsi sebagai sarana montoring dan pemantauan Pemilu 2024, Lalu lintas orang/tenaga kerja asing, PAM lalu lintas orang/kelompok tertentu," papar Yos.
Pada bidang intelijen Kejati Sumatera Utara dan jajaran seluruh Kejari se-wilayah hukum Sumatera Utara telah berhasil melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum kepada Instansi Pemerintah maupun Swasta sebanyak 100 kegiatan; Jaksa Menyapa sebanyak 59 kegiatan; Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebanyak 423 kegiatan; dan Kegiatan Media Kehumasan sebanyak 5 kegiatan.
Editor
:
Tags
Kejati SumutKejatisuRakerdaRestorative JusticeSumutbulatBulat co idHukuman matitindak pidana korupsi
Berita Terkait
Sukhairi Diduga Mangkir dari Panggilan Polda Sumut terkait PPPK 2023.
Sekretaris Golkar Sumut : KPU Madina Tak Punya Hak Menyatakan Rekomendasi Bawaslu Cacat Hukum
Selama Menjabat Wakil Ketua DPRD Sumut, Ratusan Petani dan Masjid Dibantu Harun Mustafa
Soal Pilgub Sumut, Bobby Nasution : Jaga Persatuan, Jangan Terpecah Belah
Hari Ini, Bawaslu Sumut Limpahkan Laporan Tim Kampanye Harun-Ichwan ke Bawaslu Madina
Kajati Sumut Tuntut Pidana Mati 56 Terdakwa Narkotika: Sampaikan Kinerja saat RDP Dengan Komisi III DPR RI
Komentar