Sepanjang Tahun 2022 Kejati Sumut Eksekusi 73 Kasus Korupsi, Rp18,3 Miliar Uang Negara Diselamatkan

Sepanjang Tahun 2022 Kejati Sumut Eksekusi 73 Kasus Korupsi
- Rabu, 28 Desember 2022 19:30 WIB
Sepanjang Tahun 2022 Kejati Sumut Eksekusi 73 Kasus Korupsi, Rp18,3 Miliar Uang Negara Diselamatkan
Foto: bulat.co.id/Wahyudi
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH menutup acara Rakerda Tahun 2022
Baca juga:Terpilih Secara Aklamasi, Musa Rajekshah Kembali Pimpin HDCI Pengda Sumut

Bidang Intel


Selama tahun anggaran 2022, Bidang intelijen Kejati Sumut dan Jajaran Kejari dan Cabjari se-wilayah hukum Kejati Sumatera Utara telah melaksanakan rangkaian kegiatan sebagaimana tugas fungsi dan kewenangan intelijen Kejaksaan RI, yaitu Penggalangan dan fungsi Pengamanan.

Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan, untuk kegiatan operasi intelijen Penyelidikan sebanyak 30 kegiatan (1 kasus dilimpahkan ke Bidang Datun dan 3 kasus dilanjutkan ke Pidsus). Pengamanan dan Penangkapan terhadap buronan/DPO tindak pidana sebanyak 16 (enam belas) orang.

Sementara untuk pengamanan terhadap program pembangunan strategis (PPS) sebanyak 26 kegiatan dan telah berhasil dilaksanaan seluruhnya (100%).

"Kita juga melakukan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) sebanyak 23 kegiatan, penempatan dan pendirian POSKO intelijen sebanyak 36 titik yang berfungsi sebagai sarana montoring dan pemantauan Pemilu 2024, Lalu lintas orang/tenaga kerja asing, PAM lalu lintas orang/kelompok tertentu," papar Yos.

Pada bidang intelijen Kejati Sumatera Utara dan jajaran seluruh Kejari se-wilayah hukum Sumatera Utara telah berhasil melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum kepada Instansi Pemerintah maupun Swasta sebanyak 100 kegiatan; Jaksa Menyapa sebanyak 59 kegiatan; Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebanyak 423 kegiatan; dan Kegiatan Media Kehumasan sebanyak 5 kegiatan.

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru