Oknum Pegawai Honor Pemkot Medan Diduga Lakukan Rudapaksa Terhadap Remaja 14 Tahun

bulat.co.id - Pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Teskrim Polrestabes Medan meringkus R yang merupakan pelaku rudapaksa terhadap remaja berusia 14 tahun di kawasan Tembung, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
"Terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan. Saat ini kami masih mengembangkan dan mendalami keterangan korban," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes, Kompol Teuku Fatir Mustafa kepada wartawan, Selasa (27/12/2022).
Berdasarkan hasil keterangan pelaku, Kasat Reskrim menyebutkan pelaku bekerja sebagai tenaga honorer salah satu instansi (Pemko Medan).
Baca Juga:Alasan Nikah, Satreskrim Polrestabes Medan Keluarkan Anak Wakil DPRD yang Sangkut Kasus Pencabulan
"Tapi, kita masih tanyakan lebih dalam kaitannya dengan bukti bahwasanya yang bersangkutan bekerja di instansi tesebut," ujarnya.
Atas tindakan tersebut R, kata Fatir, akan dikenakan dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 6 Undang - Undang no 12 tahun 2022 mengenai tindak pidana kejahatan seksual.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena pelaku merupakan bapak tiri dari korban," ucap Fatir

Puan Floresta Bicara Sebut Kepolisian Tak Paham Hukum

Tampang Aipda Robig, Polisi Penembak Pelajar SMK saat Hadiri Sidang Etik

Depan Polda Sumut Wartawan Daniaya, LBH Minta Polisi Bertindak Cepat dan Serius, Ini Tanggapan PWI, KKJ dan LPSK

Enam Gangster Bacoki Mahasiswa Udinus Meski Sudah Terkapar Minta Ampun

Usai Bunuh Suaminya, Dosen Manipulasi Kematian Suaminya Menjadi Korban Kecelakaan
