Polisi Ringkus Spesialis Mobil Wanita di Medan, Begini Modusnya

Istimewa
Pria berinisial R (28) diringkus oleh Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan, Jumat (23/12/2022).
Sadar barang korban telah raib dan pelaku sudah kabur, ia langsung pergi ke Mako Polrestabes Medan untuk melaporkan tindakan kejahatan tersebut.
"Setelah mendapatkan laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tim langsung mencari pelaku, dan sudah diamankan," ucap Kasat Reskrim.
Mantan Kapolsek Medan Baru ini mengungkapkan, pelaku mengaku melakukan tindakan kejahatan yang sama sudah sebanyak tiga kali.
"Hanya saja, saat ini kami masih melakukan pendalaman dalam pendalaman kaitannya dengan korban-korban dari pelaku," ujar Fathir.
Akibat perbuatan yang mencuri barang orang, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Jelang Musda XV KNPI Sumut, IPTI Sumut Tegaskan Dukungan Penuh kepada Aldi Syahputra Siregar

Diduga Gelapkan Mobil, Kades Pudun Jae Terlapor

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Polsek Dolok Masihul Ringkus 2 Pelaku Pencurian dan 1 Penadah

Polsek Tanjung Beringin Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Hp

Sat Narkoba Polres Sergai Ciduk Anak Medan Diduga Pengedar Ekstasi
Komentar