Polisi Ringkus Spesialis Mobil Wanita di Medan, Begini Modusnya

- Sabtu, 24 Desember 2022 20:15 WIB
Polisi Ringkus Spesialis Mobil Wanita di Medan, Begini Modusnya
Istimewa
Pria berinisial R (28) diringkus oleh Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan, Jumat (23/12/2022).
Sadar barang korban telah raib dan pelaku sudah kabur, ia langsung pergi ke Mako Polrestabes Medan untuk melaporkan tindakan kejahatan tersebut.

"Setelah mendapatkan laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tim langsung mencari pelaku, dan sudah diamankan," ucap Kasat Reskrim.

Mantan Kapolsek Medan Baru ini mengungkapkan, pelaku mengaku melakukan tindakan kejahatan yang sama sudah sebanyak tiga kali.

"Hanya saja, saat ini kami masih melakukan pendalaman dalam pendalaman kaitannya dengan korban-korban dari pelaku," ujar Fathir.

Akibat perbuatan yang mencuri barang orang, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru