Polisi Ringkus Dua Polisi Gadungan Bersenjata yang Merampok Tiga Wanita

Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, ketiga pelaku ini melalukan aksinya pada 6 Desember 2022 dini hari. Ia katakan, korban berinisial YD, WS, RD.
Baca Juga:
Baca Juga:2 Pelaku Begal Tukang Tambal Ban di Medan Diringkus, 1 Pelaku di Tembak
"Pelaku menodongkan senjata airsoft gun ke korban, lalumenakut-nakuti korban yang mengaku anggota polisi," beber kasat Reskrim kepada wartawan, Jumat (23/12/2022).
Lalu, kata Fatir pelaku mengambil barang milik korban berupa uang senilai Rp20 juta, emas berupa kalung, anting, gelang, serta perhiasan lainnya.
"Kedua pelaku mengaku melakukan perbuatannya sudah tiga kali. Untuk kejadian yang pertama di sebuah tempat hiburan malam, Kemudian berpindah kedua lokasi berikutnya," ungkapnya.
Mantan Kapolsek Medan Baru ini mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan kepada pelaku. Pasalnya, kemungkinan masih ada korban lainnya.
"Senjata airsoft gun yang digunakan para pelaku tidak ada izinnya. Terhadap kedua pelaku di jerat Pasal 365 KHUP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.

Jelang Musda XV KNPI Sumut, IPTI Sumut Tegaskan Dukungan Penuh kepada Aldi Syahputra Siregar

Pelaku Penganiaya di Puncak Waringin Labuan Bajo Ditangkap, Terancam Penjara 9 Tahun

Pelaku Wisata: Labuan Bajo Masih Promosi untuk Hadirkan Investor

Warga Curhat ke DPRD Soal Harga Pangan Lokal yang Murah dan Ketiadaan Pasar

Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu di Padang Bulan, Barang Bukti 4,07 Gram Diamankan
