KI Sumut Dorong Instansi Aktifkan PPID, Diskominfo Diharapkan Jadi Corong Keterbukaan Informasi Publik
Diskominfo Diharapkan Jadi Corong Keterbukaan Informasi Publik

Foto: Istimewa
Kabid Pengelolaan Informasi Publik Iwan Sutani Siregar mewakili Plt Kepala Dinas Kominfo Sumut llyas Sitorus, bersama Komisi Informasi Sumatera Utara (KI Sumut) mengadakan refleksi akhir tahun 2022, di Ruang Rapat I Lantai II Kantor Gubernur Sumut Jalan
Baca juga:Sumut 2022, Edy Rahmayadi: Jadikan Bahan Evaluasi untuk Lebih Baik Lagi">Anugerah KIP Sumut 2022, Edy Rahmayadi: Jadikan Bahan Evaluasi untuk Lebih Baik Lagi
"Pemohon sengketa informasi paling banyak LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Pemantau Keuangan Negara (PKN) sebanyak 62 register. Ini terjadi ketika masyarakat meminta informasi publik tidak direspons," ujar Safii.
Karenanya lanjut Safii, pihaknya berharap agar seluruh instansi publik dapat lebih peduli terhadap keterbukaan informasi, dan merespon setiap laporan dari masyarakat. Terlebih lagi karena urusan publik memang tidak perlu ditutupi.
Apalagi lanjutnya, di setiap perangkat pemerintah atau negara, ada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertugas untuk itu tujuan transparansi informasi publik. Semua yang bersifat informasi publik, perlu dibuka.
Sebagaimana peran OPD seperti Dinas Kominfo pemerintah daerah, yang merupakan corong informasi publik, tidak hanya dari instansinya sendiri tetapi untuk lintas perangkat daerah. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi mencari-cari dan melaporkan masalah keterbukaan informasi ke KI, disamping pihaknya juga terus melakukan sosialisas dan edukasi.
Pun begitu lanjut Safii, diakuinya bahwa dari semua proses sengketa yang berjalan, ada beberapa yang ternyata motifnya untuk mendapatkan uang dengan dugaan mengancam. Dengan begitu, KI memberikan sanksi kepada pemohon.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Terkait Sengketa Pilkada Madina, Salman Alfarisi Simanjuntak: "Membela Klien Boleh, Membabi Buta Jangan"

Surya Wahyu Danil : Masyarakat Madina Harus Hormati Proses MK

Sukhairi Diduga Mangkir dari Panggilan Polda Sumut terkait PPPK 2023.

Sekretaris Golkar Sumut : KPU Madina Tak Punya Hak Menyatakan Rekomendasi Bawaslu Cacat Hukum
Komentar