KI Sumut Dorong Instansi Aktifkan PPID, Diskominfo Diharapkan Jadi Corong Keterbukaan Informasi Publik

Diskominfo Diharapkan Jadi Corong Keterbukaan Informasi Publik
- Rabu, 21 Desember 2022 22:43 WIB
KI Sumut Dorong Instansi Aktifkan PPID, Diskominfo Diharapkan Jadi Corong Keterbukaan Informasi Publik
Foto: Istimewa
Kabid Pengelolaan Informasi Publik Iwan Sutani Siregar mewakili Plt Kepala Dinas Kominfo Sumut llyas Sitorus, bersama Komisi Informasi Sumatera Utara (KI Sumut) mengadakan refleksi akhir tahun 2022, di Ruang Rapat I Lantai II Kantor Gubernur Sumut Jalan
bulat.co.id -Komisi Informasi Sumatera Utara (KI Sumut) mengadakan refleksi akhir tahun 2022 terkait banyaknya laporan yang masuk ke lembaga adhoc ini berupa pengajuan sengketa yang diterima. Sebagai mitra, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dinilai sebagai corong keterbukaan informasi publik yang tepat.

Kegiatan refleksi akhir tahun itu digelar KI Sumut bersama Dinas Kominfo Sumut dan Forum Wartawan Pemprov Sumut di Ruang Rapat Lantai II Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro, Kota Medan, Rabu (21/12/2022).

Dalam pembukanya, Ketua KI Sumut Abdul Haris menyampaikan bahwa sebagai lembaga adhoc, pihaknya menerima banyak laporan pengaduan dari masyarakat tentang keterbukaan informasi publik dari berbagai instansi pemerintah tingkat desa, kabupaten/kota, provinsi, kepolisian, kejaksaan hingga perusahaan swasta.

Dari laporan KI, Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi M Safii Sitorus menyebutkan ada 52 sengketa informasi yang belum selesai pada masa komisioner periode 2017-2021. Sementara untuk periode saat ini (2022-2026) yang dilantik Maret lalu sebanyak 151 register.

Ada 67 register sengketa desa, satu sengketa kelurahan, 41 sengketa sekolah, 43 sengketa dinas /OPD, satu sengketa Polda Sumut, tiga untuk BPN Deliserdang, satu BPN Simalungun, satu BPN Medan, satu Bawaslu Simalungun, satu Kejari Deli Serdang dan satu sengketa dengan swasta (terkait bantuan).

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru