Polda Sumut Bersama Cipayung Plus Diskusi Bahas RUU KUHP
Diskusi Publik oleh Polda Sumut dan Cipayung Plus terkait KUHP yang baru disahkan, Selasa (20/19/2022).
bulat.co.id -Cipayung Plus dan Polda Sumatera Utara (Sumut) mengelar diskusi publik membahas RUU KUHP di Medan Club, Jalan RA Kartini, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Selasa (20/12/2022).
Narasumber diskusi, I Gede Widhiana Suarda mengatakan pihaknya mengajak mahasiswa untuk selalu mengkritisi produk hukum didalam RUU KUHP yang telah disahkan kemarin.
Baca Juga:Komentar PBB Terkiat KUHP Baru Berbuntut Panjang
"Saya ingin mengajak teman mahasiswa selalu mengkritisi produk hukum yang dibuat pemerintah. Peran mahasiswa sebagai kaum intelektual harus selalu memberikan masukan," kata I Gede Widhiana.
Diakuinya, meskipun RUU KUHP sudah disahkan, tidak menutup kemungkinan untuk tetap membahas RUU yang dianggap tidak pas.
"Mahasiswa harus jadi agent perubahan, adik-adik bisa berikan masukan kepada publik terkait Undang-Undang yang saat ini," katanya kepada awak media.
Menurut Dosen Universitas Negeri Jember Jawa Timur ini menjelaskan, KUHP yang baru punya satu keunggulan yang tidak dimiliki KUHP yang lama. Keunggulannya adalah mencoba mendekatkan keadilan kepada pelaku korban dan masyarakat.
"Selama ini, KUHP yang lama, keadilan itu masih jauh dari harapan. Karena keadilan yang lama adalah keadilan retributif atau pembalasan. Isinya pembalasan membalas dan membalas. Jadi sekarang adalah rehabilitatif dan restoratif. Jadi KUHP ini lebih baik dari yang sebelumnya," ungkapnya.
Selain itu, Undang-Undang baru disahkan. Namun belum diberlakukan. Saat inilah dapat dilakukan kajian-kajian dan memberikan masukan kepada publik.
"Adik adik mahasiswa harus terus mengawal dan memberikan masukan terkait dengan peraturan yang telah diterapkan," tambahnya.
Ketua GMNI Provinsi Sumatera Utara atau perwakilan dari Cipayung Plus, Daniel Sigalingging mengaku mendukung KUHP yang telah disahkan.
"Kalau katanya mendukung, ya kami mendukung. Tapi, karena belum diberlakukan. Diberlakukannya kan 3 tahun setelah disahkan. Saat inilah harus melakukan kajian dan perbaikan," tuturnya.
Selain itu, GMNI Provinsi Sumatera Utara akan selalu menyoroti setiap kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk kebaikan masyarakat.
"Kami tetap akan soroti kebijakan yang ada. Kami menyoroti beberapa kebijakan pemerintah di dalam KUHP yang telah disahkan. Kami harapkan kedepannya, kajian yang kami lakukan bisa ditindaklanjuti," terangnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Kajati Sumut Tuntut Pidana Mati 56 Terdakwa Narkotika: Sampaikan Kinerja saat RDP Dengan Komisi III DPR RI
Nuriyono : Jangan Tekan Hak Azasi EEL Sebagai Warga Negara.
Gagalkan Peredaran 272 Kg Ganja Asal Aceh, Polda Sumut Amankan Dua Pelaku
Ketua DPD KAI Sumut : Terkait Kasus Melibatkan EEL, Penyidik Polda Sumut Tidak Profesional
Ketua DPD KAI Sumut : Terkait Kasus Melibatkan EEL, Penyidik Polda Sumut Tidak Profesional
Edarkan Kokain di Sumut, Dua Wanita Langsung Diciduk Polda Sumut
Komentar