Gugatan Prapid Dikabulkan, Hakim: Penetapan Tersangka Tidak Sah
Sidang putusan kasus praperadilan terhadap Polres Pelabuhan Belawan di Ruang Cakra 4 PN Medan, Selasa (13/12/2022).
bulat.co.id -Hakim kabulkan gugatan praperadilan (prapid) yang diajukan Direktur PT MPM, Asnah (44) terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan oleh penyidik Polres Pelabuhan Belawan di Pengadilan Negeri (PN) Medan,Selasa (13/12/2022).
Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Oloan Silalahi mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan Asnah melalui kuasa hukumnya Bornok Simanjuntak dari Yesaya 56 Law Office.
Baca Juga:
Hakim menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas perkara dalam Laporan Polisi nomor: LP/B/539/X/2021/SPKT/POLRES PEL.BELAWAN/POLDA SUMUT tanggal 16 Oktober 2021 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
"Menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Termohon pada diri Pemohon adalah tidak sah," kata hakim Oloan Silalahi dalam persidangan di Ruang Cakra 4 PN Medan.
Selain itu, dalam amar putusannya, hakim menyatakan segala tindakan ataupun surat-surat lain berkaitan dengan Laporan Polisiyang menyatakan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
"Memerintahkan Termohon agar menghentikan Penyidikan atas perkara sebagaimana dalam Laporan Polisi tersebut. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau ketetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan pokok perkara a quo atas diri Pemohon," sebut hakim Oloan.
Menanggapi putusan itu, Asnah melalui penasihat hukumnya, Bornok Simanjuntakmengatakan sejak awal dia menerima perkara ini dari kliennya sudah menduga ada keterangan-keterangan yang tidak lengkap diberikan pelapor kepada penyidik Polresta Pelabuhan Belawan. Sehingga wajar saja, pengadilan mengabulkan gugatan prapid yang diajukan oleh kliennya.
"Jadi artinya dikabulkannya prapid ini tidak murni kesalahan Polres. Sama seperti kami pengacara, kalau kliennya kasih keterangan tidak benar ujung-ujungnya ke depannya jadi kabur," jelas Bornok.
Dia mencontohkan salah satunya adalah soal alat bukti yang diajukan penyidik berupa laporan keuangan perusahaan. Di persidangan terungkap, bahwa laporan keuangan itu disusun tidak sesuai standar. Alat-alat bukti yang diajukan pun kata Bornok semua dari pihak terlapor, tidak ada yang disita dari kliennya.
"Jadi kami duga, seperti yang kami ajukan di permohonan memang pelapornya tidak memberikan keterangan secara benar dan sempurna," ungkap Bornok.
Dia juga mengapresiasi putusan tersebut. "Kepada Pengadilan Negeri Medan, saya ucapka terima kasih karena masih ada keadilan," ujar Ketua DPC Partai Perindo Sunggal itu.
Diberitakan sebelumnya, Direktur PT MPM, Asnah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Pelabuhan Belawan karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penggelapan. Melalui kuasa hukumnya, Bornok Simanjuntak menyebutkan penetapan tersangka terhadap dirinya penuh kejanggalan.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Resahkan Warga Jual Sabu, Rasyid Diciduk Personil Polres Pelabuhan Belawan
Polres Pelabuhan Belawan Gelar Apel Pasukan OPS ZEBRA TOBA 2024
Polisi Respon Cepat Aksi Tawuran, Cegah Potensi Konflik Lebih Lanjut
7 Paket Antarkan BD Sabu Marelan Ke Sel Polres Pelabuhan Belawan
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 4 Pemuda Pesta Shabu di Marelan Raya
8 Paket Plastik Klip Sabu Antarkan BD Hamparan Perak Ke Sel Polres Belawan
Komentar