Gugatan Prapid Dikabulkan, Hakim: Penetapan Tersangka Tidak Sah

- Selasa, 13 Desember 2022 19:30 WIB
Gugatan Prapid Dikabulkan, Hakim: Penetapan Tersangka Tidak Sah
Foto: istimewa
Sidang putusan kasus praperadilan terhadap Polres Pelabuhan Belawan di Ruang Cakra 4 PN Medan, Selasa (13/12/2022).

Advertisement


Menanggapi putusan itu, Asnah melalui penasihat hukumnya, Bornok Simanjuntakmengatakan sejak awal dia menerima perkara ini dari kliennya sudah menduga ada keterangan-keterangan yang tidak lengkap diberikan pelapor kepada penyidik Polresta Pelabuhan Belawan. Sehingga wajar saja, pengadilan mengabulkan gugatan prapid yang diajukan oleh kliennya.

"Jadi artinya dikabulkannya prapid ini tidak murni kesalahan Polres. Sama seperti kami pengacara, kalau kliennya kasih keterangan tidak benar ujung-ujungnya ke depannya jadi kabur," jelas Bornok.

Dia mencontohkan salah satunya adalah soal alat bukti yang diajukan penyidik berupa laporan keuangan perusahaan. Di persidangan terungkap, bahwa laporan keuangan itu disusun tidak sesuai standar. Alat-alat bukti yang diajukan pun kata Bornok semua dari pihak terlapor, tidak ada yang disita dari kliennya.

"Jadi kami duga, seperti yang kami ajukan di permohonan memang pelapornya tidak memberikan keterangan secara benar dan sempurna," ungkap Bornok.

Dia juga mengapresiasi putusan tersebut. "Kepada Pengadilan Negeri Medan, saya ucapka terima kasih karena masih ada keadilan," ujar Ketua DPC Partai Perindo Sunggal itu.

Diberitakan sebelumnya, Direktur PT MPM, Asnah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Pelabuhan Belawan karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penggelapan. Melalui kuasa hukumnya, Bornok Simanjuntak menyebutkan penetapan tersangka terhadap dirinya penuh kejanggalan.

Baca Juga:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru