Sidang Prapid Polres Pelabuhan Belawan, Kuasa Hukum Menduga Penetapan Tersangka Cacat Hukum
Saksi ahli saat memberikan keterangan pada sidang praperadilan terhadap Polres Pelabuhan Belawan di Ruang Cakra 4 PN Medan, Kamis (8/12/2022).
Terkait adanya kerugian suatu perseroan, itu harusnya buat rapat pemegang saham dulu untuk menanyakan kepada pemilik saham, apakah setuju untuk dibuatkan laporan polisi karena perseroan para pemilik saham.
"Jadi seharusnya sebelum membuat laporan polisi, harus diminta pemilik saham setuju untuk dibuat laporan polisi atau tidak. Jadi gak bisa hanya satu orang pemilik saham, secara diam-diam membuat laporan polisi atas kerugian perseroan karena kan yang disebutkan kerugian perseroan bukan pribadi," bebernya.
Sementara itu, Kuasa hukum termohon, AKBP Ramles Napitupulu mengatakan Polres Pelabuhan Belawan mengikuti sidang lanjutan yang menghadirkan dua orang saksi dari pemohon.
"Kita kan masih pemeriksaan saksi dari pemohon. Besok baru kita (termohon) punya, menghadirkan saksi dan ahli. Belum tau berapa orang, gak boleh kita apakan itu kan karena apa kita. Ini kita masih ikuti pemeriksaan dari saksi pemohon," ucapnya.
Diketahui, Polres Pelabuhan Belawan digugat dalam sidang praperadilan yang diajukan Asnah (44) warga Kota Medan lantaran merasa dikriminalisasi.
Direktur PT MPM ini mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Pelabuhan Belawan karena ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penggelapan.
Editor
: