Sidang Prapid Polres Pelabuhan Belawan, Kuasa Hukum Menduga Penetapan Tersangka Cacat Hukum
Saksi ahli saat memberikan keterangan pada sidang praperadilan terhadap Polres Pelabuhan Belawan di Ruang Cakra 4 PN Medan, Kamis (8/12/2022).
Soal penunjukan Auditor, sambung Robert, yang melaksanakan RUPS adalah direksi kecuali di dalam RUPS itu disepakati lain.
"Jadi kalau Auditor itu ditunjuk Komisaris berarti perbuatan itu tidak sah. Sehingga karena penunjukan tidak sah maka hasil audit itu juga tidak sah dan tidak bisa digunakan baik sebagai bukti di dalam persidangan maupun di luar persidangan," jelasnya.
Sementara itu, saksi ahli pidana, Dr Edi Yumara mengatakan alat bukti yang digunakan untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini dinilai cacat hukum.
Soal pembuatan laporan atas kerugian, disampaikan bahwa membuat laporan itu orang yang berhak dan berkewajiban. Namun, jika orang membuat laporan itu bukan orang yang berhak dan berkewajiban, maka laporan polisi itu cacat hukum.
Sehingga dinilai proses penyidikan dan penyelidikan serta penetapan tersangkanya cacat hukum. "Jadi kita menduga penetapan tersangkanya itu tidak sah," kata Kuasa hukum pemohon, Bornok Simanjuntak.
Untuk laporan keuangan, lanjutnya, sudah disetujui dan devidennya sudah dibagi, seharusnya tidak ada masalah lagi disitu.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina
Resahkan Warga Jual Sabu, Rasyid Diciduk Personil Polres Pelabuhan Belawan
Polres Pelabuhan Belawan Gelar Apel Pasukan OPS ZEBRA TOBA 2024
Polisi Respon Cepat Aksi Tawuran, Cegah Potensi Konflik Lebih Lanjut
7 Paket Antarkan BD Sabu Marelan Ke Sel Polres Pelabuhan Belawan
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 4 Pemuda Pesta Shabu di Marelan Raya
Komentar