Sidang Prapid Polres Pelabuhan Belawan, Kuasa Hukum Menduga Penetapan Tersangka Cacat Hukum
Saksi ahli saat memberikan keterangan pada sidang praperadilan terhadap Polres Pelabuhan Belawan di Ruang Cakra 4 PN Medan, Kamis (8/12/2022).
bulat.co.id -Sidang lanjutan kasus praperadilan terhadap Polres Pelabuhan Belawan dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang saksi ahli di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/12/2022).
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim tunggal Oloan Silalahi itu, kuasa hukum pemohon menghadirkan dua orang saksi yakni saksi ahli perseroan dan saksi ahli pidana.
Menurut saksi ahli perseroan, Dr Robert, pemberian kuasa Komisaris kepada orang lain seharusnya itu diberikan secara terpisah-pisah. Jadi kuasa untuk pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berbeda.
"Kuasa untuk penyelenggaraan RUPS beda, kuasa untuk menunjuk auditor beda. Jadi kuasa itu tidak bisa gelondongan. Kalau itu tadi kuasa sapu jagad namanya, tidak sah untuk digunakan maka cacat hukum semua perbuatan-perbuatan yang dikuasakan itu," ujarnya.
Selain itu, penyelenggaraan RUPS itu seharusnya dilakukan Direksi namun Komisaris juga bisa melakukan setelah terlebih dahulu mengajukan permintaan agar direksi melakukan RUPS.
"Tapi kalau tidak ada diajukan permintaan terlebih dahulu, maka RUPS yang dilakukan itu cacat hukum. Jadi semua keputusan RUPS itu tidak bisa digunakan dan cacat hukum," sebutnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina
Resahkan Warga Jual Sabu, Rasyid Diciduk Personil Polres Pelabuhan Belawan
Polres Pelabuhan Belawan Gelar Apel Pasukan OPS ZEBRA TOBA 2024
Polisi Respon Cepat Aksi Tawuran, Cegah Potensi Konflik Lebih Lanjut
7 Paket Antarkan BD Sabu Marelan Ke Sel Polres Pelabuhan Belawan
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 4 Pemuda Pesta Shabu di Marelan Raya
Komentar
Berita Terbaru