Kuasa Hukum Toni Tan Akan Melaporkan Putusan Sela Hakim PN Medan ke Komisi Yudisial
Pembacaan putusan sela terdakwa Toni Tan di PN Medan
Tim Kuasa Hukum Ahmad Afandy Muliawan SH. dan Partner pada saat mendengar pembacaan putusan sela saat sidang terbuka di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan
Baca juga: Diduga Penerapan Pasal Dakwaan Keliru, Kuasa Hukum Toni Minta Keadilan
"Kita menilai ada terdapat perbedaan antara rangkaian dalil dakwaan dengan pasal yang diterapkan," jelas Ahmad.
Ahmad juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil putusan sela tanpa memandang eksepsi terdakwa yang telah dibacakan sebelumnya, sehingga akan mengambil langkah hukum selanjutnya untuk melaporkan hal ini ke Badan Pengawas Makamah Agung serta Komisi Yudisial Republik Indonesia.
"Kita akan laporkan hal ini ke Badan Pengawas Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial," pungkasnya.
Disamping itu, tim Kuasa Hukum pun mengatakan pada awak media, ini sepertinya sudah sangat aneh, dimana tidak adanya letak hubungan unsur SARA dengan pasal yang telah disangkakan kepada terdakwa.
Adapun Harapan Kuasa Hukum Ahmad dalam sidang kali ini, pihak Pengadilan Negeri Medan dapat betul-betul melihat pasal yang yang disangkakan kepada terdakwa. Berdasarkan pemikiran luas dan lepas dari segala tuntutan pasal yang sudah dijerat kepada terdakwa Toni, sehingga dakwaan itu pun harus segera dihentikan kepada terdakwa.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina
Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan, Pertanyakan Pengesahan Penetapan Tersangka Dugaan Curas
Hakim Arogan, Usir Orangtua Terdakwa dan PH dari Ruang Sidang
Polda Sumut Tidak Hadir di Sidang Awal Prapid Dokter Paulus
Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan
Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak
Komentar