Kuasa Hukum Toni Tan Akan Melaporkan Putusan Sela Hakim PN Medan ke Komisi Yudisial

Pembacaan putusan sela terdakwa Toni Tan di PN Medan
- Rabu, 07 Desember 2022 21:23 WIB
Kuasa Hukum Toni Tan Akan Melaporkan Putusan Sela Hakim PN Medan ke Komisi Yudisial
Foto: Istimewa
Tim Kuasa Hukum Ahmad Afandy Muliawan SH. dan Partner pada saat mendengar pembacaan putusan sela saat sidang terbuka di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan
bulat.co.id -Kuasa Hukum terdakwa Toni Tan mendengarkan pembacaan putusan sela oleh Hakim DR. Urlina Marbun SH MH, bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean SH, dan Febrina Sebayang SH. MH, setelah pada Rabu (30/11/2022) sebelumnya dalam pembacaan permohonan eksepsi di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan.

Tim Kuasa Hukum Ahmad Afandy Muliawan SH. dan Partner pada saat mendengar pembacaan putusan sela saat sidang terbuka di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan terhadap salah satu kliennya yang telah dijadikan terdakwa oleh JPU adalah Toni Tan, yang diduga merasa telah dikelabui oleh mitra bisnisnya sendiri tampak sangat kecewa dengan putusan sela tersebut, yang digelar pada pukul 15.30 s/d Selesai, pada Rabu sore.(7/12/2022)

Diketahui sebelumnya, bahwa saudara Toni Tan telah dinyatakan sebagai terdakwa dengan Pasal yang disangkakan dengan dakwaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 Pasal 45a ayat 2 UU no.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang 11 nomor 2008 tentang informasi dan elektronik agak sedikit aneh.

Kuasa Hukum Ahmad juga mengatakan ada kejanggalan dalam hal kasus Toni selaku yang sudah dijadikan terdakwa oleh pelapor saudara Felix. Dari awal proses dalam melakukan perjanjian sampai berjalan hingga terjadinya dugaan tindak pidana penipuan Pasal 378 dan Pasal 28 UU ITE yang dikenakan, kesannya terdapat perbedaan antara rangkaian dalil dakwaan dengan pasal yang telah diterapkan.

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru