Diduga Lecehkan 14 Siswi, Guru Olahraga di Medan Ditutuntut Penjara 27 Tahun Lebih

Guru SMP cabuli siswa di Medan dituntut 27 tahun penjara
- Selasa, 06 Desember 2022 22:49 WIB
Diduga Lecehkan 14 Siswi, Guru Olahraga di Medan Ditutuntut Penjara 27 Tahun Lebih
Foto: Bany Nasution
Pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap murid SMP di Medan saat di boyong petugas di Polrestabes Medan
bulat.co.id -Sebanyak 14 siswi diduga telah dilecehkan oleh Guru olahraga SMP di Medan berinisial LS. Pelaku dituntut hukuman mencapai 27 tahun penjara.

"Ada 14 siswi yang sudah kami mintai keterangan yang merupakan korban pelaku (LS)," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan Teuku Fatir Mustafa, kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Selasa (6/12/2022).

Lanjut Fatir, dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku diduga melakukan pelecehan terhadap belasan siswa itu di berbagai tempat, ada yang sedang waktu olahraga, belajar dan lainnya.
Baca juga: Polrestabes Medan Tahan LS yang Diduga Cabuli Siswa SMP di Medan

"Pelaku melakukannya terhadap korban dengan cara menyentuh area-area sensitif," ucap Fatir.

Untuk itu, Fatir mengimbau kepada orangtua murid, jika anaknya (siswi) yang merasa mendapat perlakuan yang sama oleh pelaku, segera melaporkan ke pihak kepolisian agar ditindaklanjuti.

"Untuk itu, kami terus melakukan penyelidikan lebih jauh," ujarnya.

Mantan Kapolsek Medan Baru ini mengatakan, aksi tak terpuji pelaku ini dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Baca juga: Rugikan Negara Rp 2 Miliar, Dit Polairud Poldasu Gagalkan Penyeludupan Ratusan Ribu Liter BBM Ilegal

"Ditambah dengan Pasal 6 Undang-undang Tindak Pidana kekerasan seksual terhadap anak dijerat 12 tahun penjara. Karena dia (pelaku) merupakan profesi guru dan korban anak muridnya ditambah lagi 1/3 dari hukumannya," pungkasnya.

Diketahui, oknum guru inisial LS ini sehari-hari mengajar mata pelajaran Penjaskes (Pendidikan Jasmani Kesehatan) di SMP Negeri Medan ini, sebelumnya telah dilaporkan ke Polrestabes Medan.

Laporan ini tertuang dalam LP/B/3694/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 3 Desember 2022.

Advertisement
Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru