Diduga Lecehkan 14 Siswi, Guru Olahraga di Medan Ditutuntut Penjara 27 Tahun Lebih

Guru SMP cabuli siswa di Medan dituntut 27 tahun penjara
- Selasa, 06 Desember 2022 22:49 WIB
Diduga Lecehkan 14 Siswi, Guru Olahraga di Medan Ditutuntut Penjara 27 Tahun Lebih
Foto: Bany Nasution
Pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap murid SMP di Medan saat di boyong petugas di Polrestabes Medan
Baca juga: Rugikan Negara Rp 2 Miliar, Dit Polairud Poldasu Gagalkan Penyeludupan Ratusan Ribu Liter BBM Ilegal

"Ditambah dengan Pasal 6 Undang-undang Tindak Pidana kekerasan seksual terhadap anak dijerat 12 tahun penjara. Karena dia (pelaku) merupakan profesi guru dan korban anak muridnya ditambah lagi 1/3 dari hukumannya," pungkasnya.

Diketahui, oknum guru inisial LS ini sehari-hari mengajar mata pelajaran Penjaskes (Pendidikan Jasmani Kesehatan) di SMP Negeri Medan ini, sebelumnya telah dilaporkan ke Polrestabes Medan.

Laporan ini tertuang dalam LP/B/3694/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 3 Desember 2022.

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru