Diduga Lecehkan 14 Siswi, Guru Olahraga di Medan Ditutuntut Penjara 27 Tahun Lebih
Guru SMP cabuli siswa di Medan dituntut 27 tahun penjara

Foto: Bany Nasution
Pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap murid SMP di Medan saat di boyong petugas di Polrestabes Medan
Baca juga: Polrestabes Medan Tahan LS yang Diduga Cabuli Siswa SMP di Medan
"Pelaku melakukannya terhadap korban dengan cara menyentuh area-area sensitif," ucap Fatir.
Untuk itu, Fatir mengimbau kepada orangtua murid, jika anaknya (siswi) yang merasa mendapat perlakuan yang sama oleh pelaku, segera melaporkan ke pihak kepolisian agar ditindaklanjuti.
"Untuk itu, kami terus melakukan penyelidikan lebih jauh," ujarnya.
Mantan Kapolsek Medan Baru ini mengatakan, aksi tak terpuji pelaku ini dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Jelang Musda XV KNPI Sumut, IPTI Sumut Tegaskan Dukungan Penuh kepada Aldi Syahputra Siregar

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Sat Narkoba Polres Sergai Ciduk Anak Medan Diduga Pengedar Ekstasi

Ade R Tanjung Geram, DPO Kasus KDRT Polrestabes Medan Bebas Berkeliaran

Gelar Koordinasi Dengan DUDI, BBPPMPV Siapkan Tamatan SMK Siap Jadi Tenaga Kerja yang Memiliki Skill

Penguatan Kapasitas Anggota Pengawas TPS Jelang Minggu Tenang, Panwascam Medan Area Berikan Bimtek
Komentar