Diduga Lecehkan 14 Siswi, Guru Olahraga di Medan Ditutuntut Penjara 27 Tahun Lebih
Guru SMP cabuli siswa di Medan dituntut 27 tahun penjara
Pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap murid SMP di Medan saat di boyong petugas di Polrestabes Medan
Baca juga: Polrestabes Medan Tahan LS yang Diduga Cabuli Siswa SMP di Medan
"Pelaku melakukannya terhadap korban dengan cara menyentuh area-area sensitif," ucap Fatir.
Untuk itu, Fatir mengimbau kepada orangtua murid, jika anaknya (siswi) yang merasa mendapat perlakuan yang sama oleh pelaku, segera melaporkan ke pihak kepolisian agar ditindaklanjuti.
"Untuk itu, kami terus melakukan penyelidikan lebih jauh," ujarnya.
Mantan Kapolsek Medan Baru ini mengatakan, aksi tak terpuji pelaku ini dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Ade R Tanjung Geram, DPO Kasus KDRT Polrestabes Medan Bebas Berkeliaran
Gelar Koordinasi Dengan DUDI, BBPPMPV Siapkan Tamatan SMK Siap Jadi Tenaga Kerja yang Memiliki Skill
Penguatan Kapasitas Anggota Pengawas TPS Jelang Minggu Tenang, Panwascam Medan Area Berikan Bimtek
Kasus Penganiayaan Jalan Ditempat, Korban Minta Agar Pelaku Secepatnya Diamankan
Penguatan Kapasitas PTPS, Panwascam Medan Area Berikan Bimtek Kepada Pengawas TPS
Sukseskan Pillkada Serentak, Panwascam Medan Area Lantik 153 Anggota Pengawas di TPS
Komentar