Diduga Lecehkan 14 Siswi, Guru Olahraga di Medan Ditutuntut Penjara 27 Tahun Lebih
Guru SMP cabuli siswa di Medan dituntut 27 tahun penjara

Foto: Bany Nasution
Pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap murid SMP di Medan saat di boyong petugas di Polrestabes Medan
bulat.co.id -Sebanyak 14 siswi diduga telah dilecehkan oleh Guru olahraga SMP di Medan berinisial LS. Pelaku dituntut hukuman mencapai 27 tahun penjara.
"Ada 14 siswi yang sudah kami mintai keterangan yang merupakan korban pelaku (LS)," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan Teuku Fatir Mustafa, kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Selasa (6/12/2022).
Lanjut Fatir, dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku diduga melakukan pelecehan terhadap belasan siswa itu di berbagai tempat, ada yang sedang waktu olahraga, belajar dan lainnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Jelang Musda XV KNPI Sumut, IPTI Sumut Tegaskan Dukungan Penuh kepada Aldi Syahputra Siregar

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Sat Narkoba Polres Sergai Ciduk Anak Medan Diduga Pengedar Ekstasi

Ade R Tanjung Geram, DPO Kasus KDRT Polrestabes Medan Bebas Berkeliaran

Gelar Koordinasi Dengan DUDI, BBPPMPV Siapkan Tamatan SMK Siap Jadi Tenaga Kerja yang Memiliki Skill

Penguatan Kapasitas Anggota Pengawas TPS Jelang Minggu Tenang, Panwascam Medan Area Berikan Bimtek
Komentar