Diduga Lecehkan 14 Siswi, Guru Olahraga di Medan Ditutuntut Penjara 27 Tahun Lebih
Guru SMP cabuli siswa di Medan dituntut 27 tahun penjara
Pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap murid SMP di Medan saat di boyong petugas di Polrestabes Medan
bulat.co.id -Sebanyak 14 siswi diduga telah dilecehkan oleh Guru olahraga SMP di Medan berinisial LS. Pelaku dituntut hukuman mencapai 27 tahun penjara.
"Ada 14 siswi yang sudah kami mintai keterangan yang merupakan korban pelaku (LS)," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan Teuku Fatir Mustafa, kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Selasa (6/12/2022).
Lanjut Fatir, dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku diduga melakukan pelecehan terhadap belasan siswa itu di berbagai tempat, ada yang sedang waktu olahraga, belajar dan lainnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Korban Kabel Semerawut Laporkan Tindak Pidana ke Polda Sumut
Ditetapkan 1 Juli 2024, Ribuan Stiker Parkir Berlangganan Terjual
Inilah Top 10 SMA Terbaik di Sumatera Utara, No 1 Bukan Dari Kota Medan
LBH Medan Laporkan Kapolda dan Dirreskrimsus ke Propam soal Kasus PPPK Langkat
Ketua SPK PKN Nasional Raih Gelar S2 Magister Manajemen Universitas Medan Area
Pemkot Medan Tambah Lagi Waktu ke Mal Centre Point Lunasi Tunggakan
Komentar