112 Ribu Warga Sumut Terima Sertifikat Tanah, Edy Rahmayadi Bakal Panggil Kepala Daerah untuk Pembebasan BPHTB

112 Ribu Warga Sumut Terima Sertifikat Tanah
- Jumat, 02 Desember 2022 00:29 WIB
112 Ribu Warga Sumut Terima Sertifikat Tanah, Edy Rahmayadi Bakal Panggil Kepala Daerah untuk Pembebasan BPHTB
Foto: Istimewa
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengikuti acara penyerahan Sertifikat Tanah oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo serentak se-Indonesia secara daring di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Jabatan Gubernur Sumut, Jalan Sudirman Medan, Kamis (1/12/2022).
bulat.co.id -Sebanyak 112 ribu warga Sumatera Utara (Sumut) mendapat sertifikat tanah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jumlah tersebut bagian dari 1,5 juta sertifikat tanah yang diserahkan Jokowi kepada masyarakat, Kamis (1/12/2022), secara luring dari Istana Negara, Jakarta Pusat dan secara daring di 33 provinsi yang ada di Indonesia.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi bersama Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengikuti kegiatan tersebut dari Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 41 Medan. Hadir Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut Askani bersama Kepala BPN Kabupaten/Kota, serta ratusan masyarakat dari sejumlah daerah di Sumut penerima sertifikat.

Dalam sambutannya, Gubernur menyebutkan bahwa dari 1,5 juta sertifikat yang dibagikan pada tahun 2022, ada 112 ribu untuk Sumut. Sedangkan untuk tahun 2023, ada 150 ribu yang harus disampaikan, dimana seluruh pihak terkait seperti Kapolda dan BPN perlu memberikan perhatian, agar keberadaan sertifikat untuk tanah rakyat dapat terwujud.

"Niat kita sudah lama ingin seperti ini. tetapi begitu ada sambutan dan keputusan Presiden RI, seperti pajak tanah (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/BPHTB) ditanggung oleh Pemerintah Daerah, dibagi masing-masing kabupaten/kota. Setelah ini saya akan memanggil para kepala daerah di Sumut untuk membicarakan ini," ujar Gubernur, meneruskan arahan Presiden RI Joko Widodo.

Sebagaimana perintah Presiden, seluruh BPN mendapat tugas memberikan atensi menyelesaikan penyertifikasian (sertifkat) tanah dengan berkoordinasi bersama unsur Forkopimda. Sehingga dalam beberapa tahun ke depan, masalah sertifikat tanah yang banyak menyulitkan dan menyebabkan konflik di bawah dapat terselesaikan tahap demi tahap.

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru