Perkuat Partisipasi Publik Berantas Korupsi, KPK Gelar Diskusi Media

- Kamis, 01 Desember 2022 13:42 WIB
Perkuat Partisipasi Publik Berantas Korupsi, KPK Gelar Diskusi Media
Istimewa
Diskusi KPK bersama Media se-Sumatera Utara (Sumut), Rabu (30/11/2022).
bulat.co.id -Guna memperkuat partisipasi publik memberantas korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Diskusi Media bersama para jurnalis se-Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut, Kota Medan, Rabu (30/11/2022).

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Road to Hakordia (Hari Antikorupsi Sedunia) yang digelar di Sumut pada 29-30 November 2022. Juru Bicara KPK Ali Fikri menyoroti peran penting jurnalis dan media massa dalam pemberantasan korupsi. Sebab, melalui media, upaya pengawasan dan akses informasi publik dapat dilakukan secara independen dan profesional.

"Pengawasan dari media massa sangat berpengaruh besar bagaimana kami di KPK menjalankan Undang-Undang yang diamanatkan kepada kami. Di sisi lain, media juga berpengaruh pada persepsi dan pemahaman publik terkait pemberantasan korupsi. Di sini lah peran jurnalis sangat dibutuhkan," ujar Ali Fikri.

Baca Juga:KPK Sering Awasi Pemprov Sumut">Teken Komitmen di Hakordia, Edy Rahmayadi Minta KPK Sering Awasi Pemprov Sumut

Hadir tiga narasumber pada Diskusi Media tersebut, yakni Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko, Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) Aminudin, dan Kepala Inspektorat Sumut Lasro Marbun.

Didik Agung Widjanarko menyampaikan bahwa Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK bertugas melakukan koordinasi dan supervisi dengan instansi pelayanan publik dan instansi penegak hukum. Pada instansi pelayanan publik, terdapat delapan area intervensi pencegahan korupsi, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, manajemen aset, manajemen SDM, finalisasi pajak daerah, optimalisasi fungsi inspektorat, dan optimalisasi dana desa.

"Sementara dengan penegak hukum, kita juga lakukan koordinasi dan supervisi pada penanganan perkara korupsi untuk percepatan kasus tindak pidana korupsi," ujar Didik.

Didik menjelaskan, Kedeputiannya dapat memberikan bantuan teknis penanganan perkara kepada penegak hukum di daerah, jika mengalami kebuntuan atau memakan waktu yang lama. Bantuan tersebut berupa pencarian buronan, pemeriksaan fisik, pelacakan aset, pemberian keterangan ahli, dan fasilitas lainnya yang ditanggung biayanya oleh KPK.

Secara khusus, Didik meminta kepada para jurnalis agar memberikan informasi jika menemukan indikasi praktik korupsi kepada mereka, khususnya Korsup Wilayah 1. Selanjutnya memberitakan berbagai upaya penanganan yang dilakukan oleh Kedeputiannya kepada masyarakat, agar diketahui secara baik.

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru