Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumut, Diperpanjang Hingga Akhir Desember

Program pemutihan pajak kendaraan diperpanjang
- Kamis, 01 Desember 2022 11:32 WIB
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumut, Diperpanjang Hingga Akhir Desember
Foto: Istimewa
Konferensi pers perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan di Sumut
bulat.co.id -Pemerintah Provinsi Sumatera Utara putuskan untuk memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan yang sebelumnya berakhir pada (30/11/2022) diperpanjang hingga (22/12/2022).

Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.45/941/KPTS/2022 tertanggal (23/11/2022), dan diumumkan bersamaan dengan Peresmian Sekretariat Bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Sumatera Utara, yang dilaksanakan pada Rabu (30/11/2022) di Lantai 4 Gedung PT Jasa Raharja Cabang Sumut.
Kepala Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut, Achmad Fadly mengatakan, perpanjangan program pemutihan PKB tersebut meliputi periode perpanjangan pendaftaran sampai 22 Desember 2022 dan periode pembayaran diperpanjang sampai 31 Desember 2022.

"Pendaftaran bisa dilakukan sampai 22 Desember dan pembayaran dilakukan paling lambat 31 Desember," ujar Achmad Fadly, Rabu (30/11/2022).

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru