Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumut, Diperpanjang Hingga Akhir Desember
Program pemutihan pajak kendaraan diperpanjang

Foto: Istimewa
Konferensi pers perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan di Sumut
bulat.co.id -Pemerintah Provinsi Sumatera Utara putuskan untuk memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan yang sebelumnya berakhir pada (30/11/2022) diperpanjang hingga (22/12/2022).
Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.45/941/KPTS/2022 tertanggal (23/11/2022), dan diumumkan bersamaan dengan Peresmian Sekretariat Bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Sumatera Utara, yang dilaksanakan pada Rabu (30/11/2022) di Lantai 4 Gedung PT Jasa Raharja Cabang Sumut.
Kepala Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut, Achmad Fadly mengatakan, perpanjangan program pemutihan PKB tersebut meliputi periode perpanjangan pendaftaran sampai 22 Desember 2022 dan periode pembayaran diperpanjang sampai 31 Desember 2022.
"Pendaftaran bisa dilakukan sampai 22 Desember dan pembayaran dilakukan paling lambat 31 Desember," ujar Achmad Fadly, Rabu (30/11/2022).
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Pelaku Wisata: Labuan Bajo Masih Promosi untuk Hadirkan Investor

Ferdy Hasiman Minta Pemda Terapkan Pajak Gelombang Udara

Kali ini Edi Endi Benar benar Mendatangkan Uang Dari Laut ke Darat

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Soal BHPRD 2024 Belum Dicairkan, BPKAD Sergai Sebut Dinas PMD Belum Laporkan untuk Realisasinya

Mutasi di Polres Sergai: Kasat Binmas dan Kapolsek Teluk Mengkudu Berganti
Komentar