Polres Pelabuhan Belawan Diprapidkan Warga Medan, Ini Kasusnya
Warga Kota Medan saat mengikuti sidang gugatan praperadilan terhadap Polres Pelabuhan Belawan di PN Medan, Senin (28/11/2022).
Kedua, sambung Bornok, dalam proses mendapatkan bukti permulaan dinilai cacat prosedur, sebab audit dilakukan oleh orang yang bukan akuntan publik, kemudian audit dilakukan tanpa adanya penunjukan dari direksi.
Selain itu, laporan audit belum mendapat persetujuan atau pengesahan dari RUPS. "RUPS LB yang dijadikan dasar untuk pelaksanaan audit adalah tidak sah karena RUPS LB diselenggarakan oleh Orang yang tidak menjabat sebagai Direksi atau Komisaris atau karyawan dan juga bukan pemilik saham," sebut Bornok.
Kemudian pertimbangan lainnya, kata Bornok, perkara yang dilaporkan terkait kerugian yang dialami perusahaan merupakan perkara perdata.
Sesuai ketentuan pasal 97 ayat (6) UU RI Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseoran Terbatas, pemegangsaham yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perseroan.
Dikatakan Bornok, penetapan tersangka tidak didasarkan pada minimal 2 alat bukti yang sah. "Sebab alat bukti yang saat ini digunakan untuk menetapkan Asnah sebagai tersangka belum atau tidak dapat dinyakatan sah, sebab belum semua aset dan unit usaha Perusahaan dilakukan audit," tandasnya.
Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Rudi mengatakan baru mendapatkan surat panggilan tersebut.
Editor
: