Polres Pelabuhan Belawan Diprapidkan Warga Medan, Ini Kasusnya

- Senin, 28 November 2022 21:01 WIB
Polres Pelabuhan Belawan Diprapidkan Warga Medan, Ini Kasusnya
bulat.co.id/yoes
Warga Kota Medan saat mengikuti sidang gugatan praperadilan terhadap Polres Pelabuhan Belawan di PN Medan, Senin (28/11/2022).
"Karena ketidakhadiran pihak termohon, sidang ditunda hingga tanggal 5 Desember mendatang," jelasnya.

Kasus itu mencuat atas dasar permohonan Praperadilan nomor: 53/Pid.Pra/2022/PN Mdn tersebut diajukan agar hakim Pengadilan Negeri Medan memeriksa dan memutuskan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan terhadap kliennyaatas perkara dalam Laporan Polisi nomor: LP/B/539/X/2021/SPKT/POLRES PEL.BELAWAN/POLDA SUMUT tanggal 16 Oktober 2021.

"Klien kami yang menjabat sebagai direktur dan pemilik 20 lembar saham dari total 100 lembar saham, ditetapkan Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan sebagai tersangka sejak bulan Mei 2022, dengan dugaan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang diketahui terjadi pada bulan Januari 2021," ujar Bornok.

Menurutnya, adapun permohonan praperadilan ini dimajukan karena penetapan tersangka terhadap Asnah yang dilakukan Polres Pelabuhan Belawan patut dinyatakan tidak sah yang disebabkan beberapa hal.

Pertama, penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat secara tidak sah.

"Dimana pelapor bukan merupakan direksi atau komisaris atau karyawan dan juga bukan pemilik saham, sehingga pelapor tidak berwenang untuk mewakili kepentingan perusahaan," tegas Bornok.

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru