Polres Pelabuhan Belawan Diprapidkan Warga Medan, Ini Kasusnya
Warga Kota Medan saat mengikuti sidang gugatan praperadilan terhadap Polres Pelabuhan Belawan di PN Medan, Senin (28/11/2022).
bulat.co.id -Polres Pelabuhan Belawan digugat dalam sidang praperadilan yang diajukan Asnah (44) warga Kota Medan.
Direktur PT MPM ini mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Pelabuhan Belawan karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penggelapan.
Hal itu terungkap saat sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/11/2022).
Kuasa hukumnya, Bornok Simanjuntak menyebutkan penetapan tersangka terhadap kliennya penuh kejanggalan.
Namun persidangan yang dipimpin hakim tunggal Oloan Silalahi di ruang Cakra 5 itu ditunda lantaran pihak Polres Pelabuhan Belawan selaku termohon tidak hadir.
Bornok menyampaikan kekecewaanya karena ketidakhadiran dari pihak Polres Pelabuhan Belawan. Sebab dengan ketidakhadiran pihak termohon, persidangan prapid ini akan berlarut.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina
Resahkan Warga Jual Sabu, Rasyid Diciduk Personil Polres Pelabuhan Belawan
Polres Pelabuhan Belawan Gelar Apel Pasukan OPS ZEBRA TOBA 2024
Polisi Respon Cepat Aksi Tawuran, Cegah Potensi Konflik Lebih Lanjut
7 Paket Antarkan BD Sabu Marelan Ke Sel Polres Pelabuhan Belawan
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 4 Pemuda Pesta Shabu di Marelan Raya
Komentar
Berita Terbaru