Krypton Diduga Masih Beroperasi, Amru Siregar SH: Belum Ditutup dan Dirazia, Siapa Dekingnya?

Jhonson Siahaan - Rabu, 09 Oktober 2024 16:42 WIB
Krypton Diduga Masih Beroperasi, Amru Siregar SH: Belum Ditutup dan Dirazia, Siapa Dekingnya?
bulat.co.id/jhonson siahaan
Tempat hiburan malam, Diskotik Krypton yang terletak di Jalan Gajah Mada, Medan.

Amru Siregar dengan tegas mengatakan, jelas-jelas pendirian tempat hiburan malam harus memperhatikan segala aspeknya dimana salah satunya lokasi dan lokasi pendirian Diskotik Krypton sudah menyalahi aturan dan peraturan yang ada karena berdiri di dekat dua rumah ibadah dan di dekat sekolah.

Advertisement

"Dengan tegas saya katakan, tempat hiburan malam Diskotik Krypton ini harus ditutup secepatnya dan dirazia," tegas Amru Siregar.

Baca Juga:

Sebelumnya, Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama SH SIK, pihaknya sudah melakukan pengecekan terhadap instansi pemerintah setempat. "Sudah kita cek izin lingkungan ke pemerintah kecamatan setempat," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian Pratama SH mengatakan, akan berkoordinasi dengan instansi pemerintah setempat.

"Terkait hal tersebut, kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait yang berwenang memberikan izin operasional dimaksud," ungkapnya.

Disinggung lebih lanjut terkait Diskotik Krypton, Dian Pratama mengaku, pihaknya akan berkoordinasi dengan satuan lainnya.

"Sabar ya lae. Kami akan koordinasi dengan satuan atas dalam hal ini Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polrestabes Medan untuk laksanakan giat razia. Terima kasih," jawabnya.

Diskotik Krypton yang beroperasi di Kota Medan ini mengusik ketenangan warga sekitar.

Sebab, bangunan Diskotik Krypton yang berdiri di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, beroperasi dengan rumah ibadah umat Kristen GBKP, masjid Muslim dan sekolah SD swasta.

Data yang diperoleh awak media ini, pada Februari 2023, sebanyak 7 oknum personil Polda Sumut diamankan petugas Subbid Paminal Propam Polda Sumut saat asyik dugem didalam Krypton KTV Room Karaoke, bersama dengan 5 wanita muda dan ditemukan 9 butir pil ekstasi.

Lalu, pada saat Pandemi Covid-19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level IV, tahun 2019 dan tahun 2020, Diskotik Krypton tetap beroperasi walaupun dibatasi jam beroperasinya. Tak hanya itu, Diskotik Krypton juga mengacuhkan peraturan PPKM Level IV tersebut.

Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru