Krypton Diduga Masih Beroperasi, Amru Siregar SH: Belum Ditutup dan Dirazia, Siapa Dekingnya?

Amru Siregar dengan tegas mengatakan, jelas-jelas pendirian tempat hiburan malam harus memperhatikan segala aspeknya dimana salah satunya lokasi dan lokasi pendirian Diskotik Krypton sudah menyalahi aturan dan peraturan yang ada karena berdiri di dekat dua rumah ibadah dan di dekat sekolah.
"Dengan tegas saya katakan, tempat hiburan malam Diskotik Krypton ini harus ditutup secepatnya dan dirazia," tegas Amru Siregar.
Baca Juga:
Sebelumnya, Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama SH SIK, pihaknya sudah melakukan pengecekan terhadap instansi pemerintah setempat. "Sudah kita cek izin lingkungan ke pemerintah kecamatan setempat," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian Pratama SH mengatakan, akan berkoordinasi dengan instansi pemerintah setempat.
"Terkait hal tersebut, kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait yang berwenang memberikan izin operasional dimaksud," ungkapnya.
Disinggung lebih lanjut terkait Diskotik Krypton, Dian Pratama mengaku, pihaknya akan berkoordinasi dengan satuan lainnya.
"Sabar ya lae. Kami akan koordinasi dengan satuan atas dalam hal ini Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polrestabes Medan untuk laksanakan giat razia. Terima kasih," jawabnya.
Diskotik Krypton yang beroperasi di Kota Medan ini mengusik ketenangan warga sekitar.
Sebab, bangunan Diskotik Krypton yang berdiri di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, beroperasi dengan rumah ibadah umat Kristen GBKP, masjid Muslim dan sekolah SD swasta.
Data yang diperoleh awak media ini, pada Februari 2023, sebanyak 7 oknum personil Polda Sumut diamankan petugas Subbid Paminal Propam Polda Sumut saat asyik dugem didalam Krypton KTV Room Karaoke, bersama dengan 5 wanita muda dan ditemukan 9 butir pil ekstasi.
Lalu, pada saat Pandemi Covid-19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level IV, tahun 2019 dan tahun 2020, Diskotik Krypton tetap beroperasi walaupun dibatasi jam beroperasinya. Tak hanya itu, Diskotik Krypton juga mengacuhkan peraturan PPKM Level IV tersebut.

Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu di Padang Bulan, Barang Bukti 4,07 Gram Diamankan

Kodim 0209/LB Bersama Korem 022/PT Aman 1 Kg Sabu dari Seorang Pria di Kos-kosan

Tim Gabungan Intel Korem 022/PT dan Intel Kodim 0209/LB Tangkap Kurir Narkoba, Satu Kg Narkoba Jenis Sabu-sabu Batal Beredar

Kapolres Berikan Penghargaan kepada Jajaran Sat Narkoba Polres Sergai

Pemuda Asal Ndoso Mabar Ditangkap Polisi karena Membawa Narkoba
