Disinyalir Tempat Transaksi Narkoba, Diskotik Krypton Tertutup Rapat dan Dijaga Ketat
Tak hanya itu warga juga meminta agar Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan SH SIK, segera menutup tempat hiburan malam Diskotik Krypton tersebut.
Masyarakat menduga, tempat hiburan malam Diskotik Krypton itu disinyalir sebagai tempat penjualan narkoba jenis obat-obatan terlarang.
Baca Juga:
"Kalau memang tempat itu tidak menjual narkoba, kenapa sampai temboknya tinggi. Lagi pula, dulu Diskotik Krypton pernah di razia dan ditemukan beberapa personil kepolisian sedang asik mengkonsumsi pil ekstasi didalam," kata Rikki, salah seorang warga sekitar.
Diskotik Krypton, yang terletak di Jalan Gajah Mada, Medan itu sudah membuat resah masyarakat sekitarnya, karena jam beroperasinya 24 jam.
"Mereka beroperasinya melebihi batas, beroperasi sampai 24 jam. Itu sudah menyalahi prosedur yang berlaku," ujar salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya itu.
Belum sampai disitu, lokasi tersebut disinyalir bebas menjual narkoba bagi pelanggan berkunjung dan juga menyediakan wanita penghibur.
"Saya pernah masuk ke dalam diskotik itu beberapa kali untuk karaoke. Kalau mau ditemani wanita, disediakan dan bisa dipesan melalui orang dalam diskotik," jelasnya.
Masyarakat sekitar juga sangat resah akan keberadaan Diskotik Krypton, dimana diskotik tersebut buka sampai pagi melebihi batas izin yang diberikan.