Tak Kunjung Bayar Pajak, Pemkot Medan Beri Waktu Sepekan Kosongkan Mal Centre Point
Bobby mengatakan jika dia mendapat informasi dari Pj Sekda Medan Topan Ginting jika PT ACK menyurati agar memperpanjang tenggak waktu pembayaran tunggakan pajak. Surat tersebut dibalas oleh Pemkot Medan dengan permintaan pengosongan lokasi.
"Tadi saya baru diinfoin Sekda kalau mereka memberikan surat untuk pengunduran lagi masa pembayarannya, dari tanggal 19 (Juli) ke waktu yang tidak ditentukan. Saat ini menyampaikan bahwa komitmennya sudah mulai goyang jadi kami akan membalas surat tersebut untuk pengosongan," kata Bobby Nasution di Kantor DPRD Medan, Selasa (16/7/2024).
Baca Juga:
Sehingga Bobby meminta maaf kepadatenantkarena harus mengosongkan mal karena akan dirobohkan. Paratenantdiberi waktu seminggu untuk mengosongkan mal tersebut.
"Jadi mohon maaf kepada paratenantkita akan minta Centre Point untuk mengosongkan mal nya karena akan kita robohkan, kita akan surati per hari ini tentu kita beri waktu kepada paratenantuntuk membersihkan barang-barangnya di dalam mal, kalau sudah bersihkan akan kita robohkan, kita beri waktu mungkin seminggu," ucapnya.
Setelah menyurati PT ACK, nantinya akan dilakukan sosialisasi kepadatenantterkait pengosongan. Sosialisasi itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Setelah disurati akan kita minta pengosongan dan hal ini harus disosialisasikan kepadatenant, jadi jangan tenant menyampaikan keluhan kepada kami karena kami akan sampaikan sosialisasi dalam waktu dekat," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemkot Medan kembali memberikan waktu tambahan ke pengelola Mal Centre Point untuk membayar tunggakan pajak sebesar Rp 107 miliar. PT ACK selaku pengelola diberikan waktu hingga 19 Juli untuk melunasi tunggakan pajak.
"Ya mereka sudah menyampaikan tanggalnya untuk pembayaran, tanggal 19 paling lama, tanggal 19 Juli," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution, Minggu (30/6) malam.
PT ACK disebut menginformasikan ke Pemkot Medan jika mereka terlebih dahulu membayar biaya kompensasi ke tenant-tenant karena Mal Centre Point ditutup pada bulan Mei setelah disegel Pemkot Medan akibat tak lunasi pajak. Biaya kompensasi sendiri mencapai Rp 38 miliar.
PT KAI selaku pemilik tanah sebelumnya sudah membayar Rp 107 miliar dari total Rp 250 miliar tunggakan pajak. Pemkot Medan kemudian memberikan tambahan waktu untuk melunasi tunggakan tersebut hingga akhir Juni.
Mal Centre Point sendiri sempat disegel oleh Pemkot Medan akibat tunggakan pajak tersebut pada bulan Mei lalu. Setelah menyegel, Pemkot Medan kemudian memarkirkan alat berat di bagian depan Mal Centre Point saat itu.