Rampas Sepeda Motor Karyawan Plaza, Tiga Kawanan Begal Babak Belur Dipermak Massa

Jhonson Siahaan - Rabu, 12 Juni 2024 11:30 WIB
Rampas Sepeda Motor Karyawan Plaza, Tiga Kawanan Begal Babak Belur Dipermak Massa
Ketiga kawanan begal yang diamankan dari amukan massa saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Baru. (Jhonson Siahaan)
bulat.co.id - MEDAN | Tiga Kawanan begal ini, Sudarmadi (38), warga Gang Cempaka 3, Dusun XII, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Seituan ; Angga Anugrah Sembiring (32), warga Jalan Tangguk Bongkar II, Kecamatan Medan Denai dan Krisna David Nasution (29), warga Jalan Tangguk Bongkar II, Kecamatan Medan Denai, harus menahan sakit sebelum diserahkan ke pihak kepolisian Polsek Medan Baru, Rabu (12/06/2024) dinihari.

Ketiganya dihajar massa usai melakukan aksinya membegal seorang karyawan plaza, Petrus Halawa (26), warga Mombawa Oladano, Kecamatan Hitung, Kabupaten Nias Selatan, saat melintas di Jalan Razak, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, tepatnya di disamping Mie Sop Blitar Warisan. Ketiga kawanan begal itu pun menjadi bulan-bulanan masyarakat dan warga sekitar yang sedang melintas.

Advertisement

Informasi yang diperoleh awak media ini, Rabu (12/06/2024), kejadian tersebut terjadi pada Rabu (12/06/2024) dinihari, dimana Piket Reskrim Polsek Medan Baru menerima informasi telah diamankan masyarakat dan dihajar masyarakat tiga pelaku begal di Jalan Gatot Subroto tepatnya di samping Hotel Alfa In. Menerima informasi tersebut, personil Polsek Medan Baru langsung ke lokasi kejadian.

Baca Juga:

"Personil yang dipimpin Pawas meluncur ke lokasi dan tiba di lokasi kejadian. Saat tiba di lokasi, personil melihat 1 orang pelaku diamankan masa dan 2 orang lagi yang lari ke arah Jalan Sekip dan berhasil dikejar massa lalu dihajar massa," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, AKP Harjuna Bangun SSos MH.

Personil Polsek Medan Baru pun langsung mengamankan ketiga pelaku begal tersebut ke Mapolsek Medan Baru bersama dengan barang bukti. Selanjutnya, korban Petrus Halawa, pun membuat laporan ke Mapolsek Medan Baru atas peristiwa yang dialaminya sesuai dengan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, No : LP/B/524/VI/2024/SU/RESTABES MDN/SPKT/SEK MDN BARU.

Harjuna Bangun menuturkan, dari pengakuan ketiga pelaku begal itu, bahwa ketiganya telah mengikuti korban dari Sun Plaza, saat korban pulang kerja. Saat tiba di Jalan Rajak tepatnya di samping Mie Sop Blitar Warisan, jelas Harjuna Bangun, ketiga pelaku begal itu langsung melakukan aksinya membegal korban sampai korban terjatuh dari sepeda motor miliknya.

"Pelaku Krisna David, mengayunkan gunting ke arah korban dan korban yang berteriak langsung memukulkan helm kepada pelaku. Ketiga pelaku pun langsung kalang kabut melarikan diri. Dibantu masyarakat, ketiga pelaku yang berpencar melarikan diri berhasil diamankan masyarakat," ujar Harjuna Bangun.

Dari pengakuan ketiga pelaku begal itu, sambung Harjuna Bangun, bahwa ketiga pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polsek Medan Baru. "Dua kali berhasil dan ini aksi yang ketiga kalinya tapi gagal," beber Harjuna Bangun.

Tambah Harjuna Bangun, dua kali berhasil dan berhasil membawa kabur dua unit sepeda motor Honda Beat yang dijual kepada temanya Jeffri, yang saat ini sedang berada di Aceh. "Satu unit sepeda motor dijual pelaku kepada Jefri dengan harga Rp 5 juta dan uang hasil penjualan dibagi tiga," tambah Harjuna Bangun.

Untuk modusnya, jelas Harjuna Bangun, modus yang digunakan ketiga pelaku yakni ketiga 3 pelaku dalam melakukan aksinya menggunakan sepeda motor Suzuki FU berboncengan tiga dan membawa gunting yang dibawa pelaku Krisna David Nasution. "Pada saat diamankan dari amukan massa, ketiga pelaku mengalami luka robek, lebam, memar pada bagian wajah dan bibir, dan sakit di bagian seluruh tubuh akibat hajar dimasa," ucapnya.

Harjuna Bangun menuturkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Suzuki FU warna hitam BK 3976 XAG (milik pelaku), 1 buah gunting panjang (milik pelaku), 1 buah hp android merk INFINIX warna biru (milik pelaku), 1 buah dompet warna hitam (milik pelaku) dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna Putih BK 5937 AKM (milik korban).

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Ketiga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Baru," ungkapnya.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru