Kuasa Hukum Afnir, Ranto Sibarani SH: Iptu Supriadi Bukan Bebas Demi Hukum
Kepada wartawan Ranto Sibarani mengatakan bahwa Iptu Supriadi tidak bebas demi hukum, melainkan bebas karena masa penahanannya sebagai tersangka diduga turut terlibat kasus penipuan memasukkan Akpol, telah habis.
"Soal Iptu Supriadi bebas benar karena masa penahanannya telah habis. Tapi, statusnya sebagai tersangka tetap melekat padanya. Bahkan saat ini dia sudah kembali dijemput dan dilanjutkan pemeriksaan di Propam Polda sumut," tegas Ranto.
Baca Juga:
Ditambahkan pengacara kondang Kota Medan ini, berkas Iptu Supriadi kita pastikan lanjut di Poldasu.
"Berkas Iptu Supriadi itu dapat kita pastikan tetap lanjut di Poldasu. Jadi, perlu kami tekankan, Iptu Supriadi tidak bebas demi hukum," ujarnya mengakhiri.
Iptu Supriadi Kembali Dijemput Poldasu
Diberitakan sebelumnya, Iptu Supriadi tidak bisa berlama-lama menghirup udara bebas usai masa penahanannya habis.
Pasalnya, hanya dalam hitungan jam, dia kembali dijemput pihak Polda Sumatera Utara melanjutkan pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka diduga terlibat perkara modus penipuan masuk Akpol dengan tersangka utama Nina Wati alias NW alias Bunda Nina.
Diketahui, masa penahanan Iptu Supriadi di Poldasu habis pada tanggal 4 Juni 2024 kemarin.
Hal itu juga dibuktikan Alamsyah SH, MH selaku kuasa hukumnya dengan mengupload video di akun media sosialnya (facebook) saat menjemput Iptu Supriadi di depan gedung Renakta Poldasu.
Masih di akun yang sama, Alamsyah juga membagikan foto saat mereka sedang makan di salah satu rumah makan. Di moment itu, selain Alamsyah, Iptu Supriadi dan istri, juga dihadiri sejumlah orang.
Melihat postingan kuasa hukumnya Alamsyah di akun facebook nya terkait bebasnya Iptu Supriadi, lalu wartawan mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi. Wartawan juga mempertunjukkan video dan foto yang diupload Alamsyah SH, MH di akun media sosialnya.