KPU Sumut Dorong Pemeriksaan Internal soal Setoran Uang PPK di Madina

Redaksi - Jumat, 31 Mei 2024 12:05 WIB
KPU Sumut Dorong Pemeriksaan Internal soal Setoran Uang PPK di Madina
Istimewa
bulat.co.id - MEDAN| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) mendorong KPU Mandailing Natal (Madina) melakukan pemeriksaan internal terkait dugaan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menyetor uang agar diloloskan saat seleksi.

Diduga jumlah uang yang disetor sebesar Rp 5 juta per orang.

Advertisement

Koordinator Divisi SDM KPU Sumut Robby Effendy mengaku pihaknya belum menerima informasi resmi terkait hal itu. Mereka hanya mengetahui terkait dugaan anggota PPK menyetor sejumlah uang agar diloloskan dari sejumlah media.

Baca Juga:

"Kita masih menerima info ini membaca dari media," kata Robby Effendy, Jumat (31/5/2024).

KPU Sumut, kata Robby, mendorong agar KPU Madina melakukan pemeriksaan internal terkait hal itu. Robby juga mengimbau agar seluruh penyelenggara menjunjung tinggi kode etik dan perilaku.

"Kami mendukung teman-teman kabupaten/kota untuk melakukan pemeriksaan internal terlebih dahulu terhadap laporan itu," ucapnya.

"Kami mengimbau seluruh jajaran untuk tetap menjunjung tinggi kode etik dan perilaku sebagai penyelenggara pemilu," imbuhnya.

Robby menuturkan, KPU Sumut telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah KPU kabupaten/kota terkait hal yang serupa. Langkah itu diambil sebagai bentuk pengawasan internal.

"Terkait pengawasan internal, KPU Sumut telah melakukan klarifikasi kepada sejumlah KPU kabupaten/kota lainnya," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, diduga menyetor uang saat proses seleksi agar diloloskan. Jumlah uang yang disetor sebesar Rp 5 juta per orang.

Hal itu diketahui dari bukti transfer anggota PPK terpilih berinisial AL ke anggota PPK terpilih lainnya berinisial WN. Keduanya merupakan anggota PPK di kecamatan berbeda di Madina.

Uang yang ditransfer tersebut sebesar Rp 3 juta dengan narasi uang muka atau down payment (DP). AL dan WN sendiri dihubungkan oleh anggota PPK terpilih lainnya berinisial AH.

"Uang muka PPK, bg **," demikian tertulis di catatan dalam bukti transfer yang dilihat, Rabu (29/5/24).

Dalam sebuah pesan WhatsApp, diketahui juga jika Rp 3 juta itu merupakan uang muka. Sedangkan Rp 2 juta lagi akan dibayar kemudian.

Ketua KPU Madina Muhammad Ikhsan membantah adanya penyetoran uang untuk seleksi. Dia mengaku tidak menerima atau meminta uang dalam proses seleksi PPK.

"KPU Madina tidak pernah menerima atau meminta biaya apapun terkait seleksi badan adhock kepada pendaftar atau calon penyelenggara badan adhoc," kata Muhammad Ikhsan saat dihubungi, Rabu (29/5/24).

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru