Godol Sempat Buang Senpi saat Ditangkap di Lapak Judi, Polda Sumut Akui
Kompol Okto, salah satu personel Brimob Polda Sumut yang bersaksi saat persidangan Godol di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengatakan ada dua personel polisi yang melihat saat Godol membuang senpi itu. Selain itu, ada sejumlah personel lainnya yang melihat Godol berada di lokasi.
"Ada dua personel Brimob yang memang memberikan kesaksian, melihat tersangka membuang senjata tersebut. Melihat secara langsung secara dekat, posisi terdakwa membuang senjata di radius sekitar lima meter," kata Okto kepada detikSumut, Kamis (30/5/2024).
Baca Juga:
Okto menyebut ada tujuh anggota Brimob Polda Sumut yang telah dimintai keterangan saat persidangan. Mereka terdiri dari personel yang melihat Godol membuang senpi dan personel yang melihat keberadaan Godol di lokasi penangkapan.
Okto juga sekaligus membantah bahwa keterangan dari para personel yang dimintai keterangan saat persidangan itu berbeda-beda. Dia menyebut semua personel itu memang melihat Godol membuang senjata dan melihat Godol berada di lokasi.
"Ada dua orang yang melihat dan tim yang lain mengetahui tersangka berada di situ, melihat terdakwa di sekitar lokasi senjata, tidak lebih dari radius lima meter. Tidak ada (orang lain), pada waktu dia (Godol) ditangkap itu, memang dia yang ada di situ, yang lain itu jauh, ada beberapa meter lagi," jelasnya.
"Ada tujuh brimob yang dimintai keterangan dalam tiga persidangan itu. Jadi, tidak benar keterangan saksi berbeda-beda dengan di sidang," sambung Okto.
Perwira menengah Polri itu menyebut saksi dari Intelkam juga telah diperiksa dalam persidangan. Saksi tersebut menegaskan bahwa senpi jenis Daewoo yang dibawa Godol bukan milik TNI/Polri. Okto menyebut senpi itu juga tidak teregister.
"Kemarin di saksi itu kan dimintai keterangan dari saksi ahli intelkam, senjata tidak milik instansi TNI maupun Polri atau tercatat milik masyarakat sipil, sudah diperiksa, itu tidak ada tercatat. Jadi, yang disampaikan penasihat hukum kan itu milik tentara, itu enggak milik organik tentara," sebutnya.
Okto menyebut ada juga warga setempat yang memberikan kesaksian dalam persidangan itu. Dia mengapresiasi keberanian warga tersebut.
"Di sidang itu ada masyarakat mau bersaksi, kita apresiasi karena mereka berani mengambil risiko, tapi memang masyarakat itu mau bersaksi dan mengatakan bahwa terdakwa beberapa sebelum kejadian, masyarakat melihat dia membawa senjata. Ini masyarakat mengapresiasi karena brimob menangkap itu, bos-bos ormas itu memang sudah meresahkan warga," ujarnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya telah menyampaikan keterangan terkait kejadian itu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hadi berharap semua pihak bisa menghormati proses persidangan yang tengah berlangsung.
"Kita sama-sama hormati proses persidangan yang berjalan. Tentu penyidik sudah menuangkan seluruh keterangan baik pelaku maupun saksi-saksi dalam berita acara," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Godol ditangkap saat penggerebekan yang dilakukan tim gabungan Polrestabes Medan dan Brimob Polda Sumut di lapak narkoba dan judi, di Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Setelah penangkapan itu, Godol ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan senpi.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba mengatakan penggerebekan itu berlangsung pada Rabu (13/3) sekitar pukul 00.30 WIB.
"ESG ditetapkan menjadi tersangka atas kepemilikan satu pucuk senjata api jenis pistol merk Daewoo," kata Jama, Jumat (15/3).
Dia menjelaskan, saat itu pihak kepolisian mengamankan sekitar 21 orang dari lokasi. Namun, ada 20 orang yang dipulangkan karena berdasarkan hasil penyelidikan tidak memiliki keterkaitan dengan barang bukti yang ada.
"Saat lokasi itu digerebek, ada personel yang melihat ESG ini melemparkan senjata apinya ke semak-semak dan berhasil ditemukan. Tersangka ini sebagai Ketua Brigadir Khusus PKN dan dugaannya mantan polisi," sebutnya.