Bawa Ganja Jenguk Teman dalam Penjara, Seorang Pemuda Jadi Penghuni Sel Tahanan

Jhonson Siahaan - Sabtu, 25 Mei 2024 21:29 WIB
Bawa Ganja Jenguk Teman dalam Penjara, Seorang Pemuda Jadi Penghuni Sel Tahanan
istimewa
Pelaku, MA, yang diamankan Polsek Medan Helvetia dan pegawai Rutan Tanjung Gusta Kelas I A, Medan, karena membawa ganja ke dalam rutan saat mengunjungi temannya.

Alexander Pilliang menuturkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku saat ini guna mengetahui dari mana asal usul ganja tersebut.

Advertisement

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 subs Pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika dan Obat-obatan Terlarang, dengan ancaman ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," ungkapnya.

Baca Juga:
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru