Lansia Diduga Dianiaya Personel Brimob Polda Sumut Lapor ke Propam

Redaksi - Kamis, 23 Mei 2024 11:34 WIB
Lansia Diduga Dianiaya Personel Brimob Polda Sumut Lapor ke Propam
Istimewa
bulat.co.id - MEDAN | Seorang tukang becak di Kota Medan, bernama Tumpol Simanjuntak (56), melaporkan personel Brimob Polda Sumut berinisial RGH ke Bidpropam.

Laporan itu terkait dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh RGH hingga membuat korban lumpuh.

Advertisement

Kuasa Hukum Tumpol Simanjuntak, Rio Naibaho mengatakan laporan itu tertuang dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam dengan nomor: SPSP2/76/V/2024/Subbagyanduan. RGH dilaporkan ke Bidpropam Polda Sumut, kemarin.

Baca Juga:

"Kita sudah laporkan ke Unit Yanduan Propam Polda Sumut dan sudah diterima," kata Rio saat dikonfirmasi, Kamis (23/5/24).

Sepengatahuan pihaknya, kata Rio, RGH ini berpangkat Bharaka dan bertugas di Satbrimob Polda Sumut. Dalam laporan itu, pihaknya juga menyertakan satu flashdisk berisi rekaman video penganiayaan yang diduga dilakukan RGH. "Pangkatnya Bharaka," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, satu video yang menunjukkan seorang pria diduga oknum personel Brimob Polda Sumut inisial RGH menganiaya tukang Tumpol Simanjuntak, beredar.

Dalam video, tampak awalnya ada seorang pria tanpa mengenakan baju diduga anggota polisi itu. Lalu, ada seorang wanita yang terdengar memanggil-manggil.

Pria tanpa mengenakan baju itu beberapa kali mengatakan 'mate ho' atau 'mati kau', sambil mengejar korban. Di belakangnya ada seorang wanita yang mengejar diduga polisi itu sambil memanggil-manggilnya.Pria itu mengejar korban hingga ke dalam gang. Setelah sampai di ujung jalan, pria diduga polisi itu menangkap korban.

Lalu pria tersebut memukuli korban beberapa kali. Terlihat dia juga memukuli korban menggunakan batu sambil memegangi baju korban. Tak lama, ada sejumlah warga yang mencoba melerai aksi pria itu.

Istri korban, Ernawati Siregar (54) mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Harapan Pasti, Gang Saudara, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (25/11/2023) sekira pukul 03.00 WIB. Lalu, kasus itu dilaporkan korban ke SPKT Polda Sumut, Rabu (22/5). Laporan itu bernomor: STTLP/B/645/V/2024/SPKT/Polda Sumut.

"Penganiayaan, pemukulan pakai batu tanggal 25 November di Jalan Harapan Pasti Gang Saudara," kata Ernawati usai membuat laporan di Polda Sumut.

Ernawati mengatakan kejadian itu berawal saat korban tengah mengendarai becaknya untuk mengambil beras bantuan. Lalu, setibanya di lokasi kejadian, korban menemukan terduga pelaku tengah tidur di atas motornya yang terparkir di badan jalan.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru