Mall Center Point Disegel Gegara Tunggak Pajak Rp 250 Miliar

Redaksi - Rabu, 15 Mei 2024 14:26 WIB
Mall Center Point Disegel Gegara Tunggak Pajak Rp 250 Miliar
Istimewa
bulat.co.id - MEDAN | Mall Center Point menunggak pajak hingga capai Rp 250 miliar. Wali Kota Medan Bobby Nasution pun mengambil tindakan tegas dan menyegel Mall Center Poin yang berada di Jalan Jawa, Kota Medan.

Advertisement

Bobby mengatakan jika Mall Center Point mengalami tunggakan pajak sejak awal berdiri yakni 2011. Tunggakan tersebut diperkirakan lebih dari Rp 250 miliar.

Baca Juga:

"Ini kegiatan lama sebenarnya, beberapa tahun lalu kita juga udah pernah lakukan, sampaikan, dan ingatkan kepada Mall Center Point di mana memang ada tunggakan kewajiban mulai dari tahun 2011, mulai pertama sekali dibangun sampai hari ini masih ada kewajiban yang belum dibayarkan lebih dari Rp 250 miliar," kata Bobby Nasution usai menyegel Mall Center Point, Rabu (15/5/24).

Pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan PT ACK selaku pengelola mall dan diberi waktu sampai tanggal 15 Mei untuk membayar pajak. Namun karena tidak dibayarkan juga sampai tenggak waktu, Bobby akhirnya menyegel mall tersebut.

"Oleh karena itu kami ingin menyampaikan bangunan ini tidak punya izin apapun, jadi kami berhak menyegelnya. Kami sudah bertemu kemarin dengan PT KAI dan PT ACK selaku pengelola, kita memberikan deadline sampai tanggal 15 (Mei) belum ada kesepakatan yang bisa membuat mall ini melakukan pembayaran pajak dan retribusinya maka kami akan tutup mal ini," ucapnya.

Lahan berdirinya mall tersebut merupakan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) seluas 3,1 hektar yang sedang berproses. Sejak disegel pada 2021 dan dibuka kembali, PT ACK disebut telah membayarkan pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Pada 2021 penagihan pajaknya sudah mulai kita lakukan dari PBB, nah ini izin-izin yang lain bisa dilakukan karena ini kan kepemilikan tanah dan bangunannya berbeda," ujarnya.

Saat itu PT ACK membayarkan PBB sebesar Rp 50 miliar. Namun Bobby memastikan jika Mall Center Point tidak memiliki IMB ataupun PBG dan tidak pernah membayarkan retribusi yang lainnya.

"Itu pajak yang berbeda, ada pajak bumi dan bangunan waktu itu sudah diselesaikan dan itu nilainya lebih dari Rp 50 miliar dan sampai saat ini mall membayar PBB setiap tahunnya. Namun ada pajak yang lain, ini nggak ada IMB nya atau PBG nya, retribusi tidak ada bayar sama sekali, belum lagi kan ada apartemennya ya jadi Rp 250 miliar itu belum termasuk total keseluruhan," sebutnya.

Pemkot Medan sendiri akan memberikan waktu sampai tanggal 30 Mei 2024 ini ke PT ACK untuk membayarkan kewajiban pajaknya. Jika tidak, Pemkot Medan akan membongkar Mall Center Point tersebut.

"Tadi PT ACK memohonkan waktu sampai tanggal 30 ini, karena memang ini harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara PT ACK sama PT KAI nya. Tanggal 30 kalau nggak ada uang masuk sama kami, dibongkar," tutupnya.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru