Misteri Narkoba Alm Briptu S, Masih Belum Terpecahkan, Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK : Polisi Harus Detail Mengurainya
Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK, Sabtu (11/05/2024). Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka meninggal dunia dan diberbagai kasus narkotika, jaringan atau mata rantai peredarannya menggunakan jaringan terputus. "Polisi harus detail mengurainya," kata Hadi Wahyudi.
Terkait apakah pelaku tidak ada membeberkan dari mana dan siapa pemasok narkoba kepada pelaku, Hadi Wahyudi mengaku, diberbagai kasus narkotika, jaringan atau mata rantai peredarannya menggunakan jaringan terputus dan polisi harus detail mengurainya.
Baca Juga:
Pelaku (Alm Briptu S) ditangkap pada bulan Februari 2024 dan meninggal dunia karena sakit pada bulan April 2024, dimana selama dua bulan dilakukan penyelidikan dan penyidikan, apakah tidak ada informasi yang diperoleh dari pelaku, Hadi Wahyudi tak berikan jawaban.
Sebelumnya, Dirnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemmi Mendagi SH SIK MSi, saat ditanyai mengenai keterlibatan Briptu S, dengan personil lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba mengaku, tidak ada keterlibatan personil. "Tidak ada keterlibatan anggota lainnya. Terimakasih," ujarnya singkat.
Saat ditanyai apakah Briptu S terlibat peredaran narkoba dengan jaringan lainnya, Yemmi Mendagi menuturkan, ia belum bisa memastikannya karena masih mendalami kasus tersebut. "Mohon maaf, belum bisa saya jawab karena masih didalami," tuturnya.
Ditanyai mengenai sebelum Briptu S meninggal dunia, apakah sudah ada menyampaikan dari siapa narkoba tersebut berasal, Yemmi Mendagi, enggan berikan komentar. "Sudah terimakasih tapi nanya lagi. Seharian nanti nggak siap jawab chat abang," jawab Yemmi Mendagi.
Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SH SIK MSi saat berada di Hotel Grand Aston City Hall, Kota Medan, Selasa (23/4/2024), agar mempertanyakan perkembangan kasus tersebut kepada Dirnarkoba Polda Sumut. "Nanti akan disampaikan oleh Pak Dir. Oke cukup ya," ujarnya.
Berita sebelumnya, Briptu S, personil Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan yang ditangkap atas kepemilikan ribuan Pil Ekstasi, pada Februari 2024 lalu. Briptu S, ditangkap personil Polda Sumut disalah satu tempat hiburan malam di Jalan H Adam Malik, Medan, Februari 2024 lalu.
Informasi yang diperoleh awak media ini, Sabtu (13/04/2024), Briptu S, meninggal dunia pada saat malam takbiran pertama tepatnya, Rabu (10/04/2024) malam. Briptu S meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis akibat sakit yang dideritanya selama berada didalam sel.
Pasca meninggalnya Briptu S, pejabat kepolisian.Polrestabes Medan, enggan berkomentar. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Marbun SH SIK MH ; Dirnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemmi Mendagi SH SIK MSi dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba SH MH, tak menjawab saat dihubungi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK membenarkan hal tersebut. "Betul. Meninggal setelah di rawat di RS karena sakit," jawab Hadi Wahyudi singkat, Sabtu (13/04/2024).
Disinggung mengenai sakitnya Briptu S, Hadi Wahyudi menuturkan, jika Briptu S menderita sakit Policitemia Verae. "Sakit Policitenia Verae. Darahnya kental. Bisa berbagai sebab pecandu Narkoba," jelas Hadi Wahyudi.
Personil Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan, Briptu S, ditangkap personil Direktorat Narkoba Polda Sumut saat mengedarkan narkoba di salah satu tempat hiburan malam, di Jalan H Adam Malik, Medan, pada hari Sabtu (10/02/2024) dini hari.
Usai diamankan dari tempat hiburan malam tersebut, Briptu S pun langsung diboyong ke Mapolda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut. "Dia (Briptu S) ditangani di Polda. Ia (ditahan di Polda)," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Marbun SH SIK MH, Rabu (21/02/2024).
Teddy John Marbun enggan menjelaskan lebih rinci persoalan yang dialami Briptu S. Mantan Dirreskrimsus Polda Sumut ini pun belum dapat memastikan apakah Briptu S akan dipecat atau tidak. "Ya belum tahu ya (apakah Briptu S akan dipecat atau tidak). Masih diproses lah," ujarnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba SH MH membenarkan bahwa Briptu S memang personel Satreskrim Polrestabes Medan. "Iya," kata Jama Kita Purba, saat ditanya apakah benar Briptu S merupakan anggotanya.
Briptu S ditangkap personil Paminal Polrestabes Medan bersama barang bukti ribuan Pil Ekstasi, saat hendak masuk ke salah satu tempat hiburan malam di Jalan Adam Malik, Medan, Sabtu (10/02/2024) dini hari. Dari tangan Briptu S, diamankan barang bukti ribuan butir Pil Ekstasi, Pil Happy Five, Ketamin dan sejumlah uang tunai.