Tiga Penjaga Malam Pelaku Pembunuhan di Pasar Induk Lau Cih Diciduk Polisi

Belum sampai disitu, terang Christin M Simanjuntak, ketiga pelaku langsung mendobrak pintu rumah korban dan ketiga pelaku masuk ke dalam dan melihat korban SG bersembunyi di bawah tempat tidur.
"Melihat korban SG bersembunyi, ketiga pelaku langsung menusuk korban. Pelaku KT menusuk korban sebanyak tiga kali. Korban SG pun berlari keluar dari rumah dan saat di simpang tiga Jalan Bunga Turi I-Jalan Bunga Turi III, korban SG jatuh dan meninggal dunia," beber Christin M Simanjuntak.
Baca Juga:
Christin M Simanjuntak menuturkan, dari tangan ketiga pelaku turut diamankan barang bukti pisau, batu dan kayu yang dipergunakan ketiga pelaku.
"Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," ungkapnya.

Pelaku Pembunuhan di Labuan Bajo Terancam Bui 15 Tahun

GT, Tersangka Pembunuhan di Labuan Bajo Menyerahkan Diri ke Polisi

Sekretaris Komisi A DPRD Sergai Dukung Kinerja Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan Pelajar Terbungkus Karung

Gerak Cepat Tak Sampai 1x24 jam, Polres Sergai Tangkap Pelaku Pembunuhan

Pelaku Pembunuh Mayat MS X Dibuang Di Karo Berhasil Dibekuk
