Melarikan Diri Usai Tikam Abangnya, Pelaku Menyerahkan Diri ke Polresta Bogor

Alexander Pilliang mengatakan, pelaku diamankan personil Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia setelah menerima informasi dari Polresta Bogor kalau pelaku penikaman menyerahkan diri ke Polresta Bogor. Jelas Alexander Pilliang, personil pun langsung turun dan membawa pelaku dari Polresta Bogor ke Mapolsek Medan Helvetia.
Baca Juga:
"Pelaku menyerahkan diri pada hari Sabtu (04/05/2024), ke Polresta Bogor dan mengakui jika dirinya telah menikam abangnya di Medan dan melarikan diri ke Bogor, setelah sebelumnya menelepon ibunya," kata Alexander Pilliang.
Sambung Alexander Pilliang, pihaknya Masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti yakni 1 buah pisau gagang kuning dan 1 buah gunting tangkai kuning, yang dipergunakan dalam kejadian penikaman tersebut.
"Akibat perbuatannya, pelaku Gilang Prasetya dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP subs Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," ungkapnya.

Pelaku Wisata: Labuan Bajo Masih Promosi untuk Hadirkan Investor

GT, Tersangka Pembunuhan di Labuan Bajo Menyerahkan Diri ke Polisi

Sempat Buang Barang Bukti Sabu, Fai Diringkus Polisi Tim Opsnal Polsek Bilah Hulu

Warga Curhat ke DPRD Soal Harga Pangan Lokal yang Murah dan Ketiadaan Pasar

Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu di Padang Bulan, Barang Bukti 4,07 Gram Diamankan
