Mark Up APD COVID-19 Senilai Rp 24 Miliar, Kejati Sumut Tahan Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahid
"Benar kami tahan per hari ini," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi, Rabu (13/3).
Alwi ditahan bersama Robby Messa Nura yang merupakan pihak swasta. Keduanya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Yos menuturkan, Alwi bersama rekannya melakukan mark up terhadap pengadaan APD dengan nilai kontrak Rp 39,9 miliar. Alwi disebut menyalahgunakan jabatannya dalam menyusun rencana anggara biaya atau RAB.
Kemudian RAB tersebut diberikan kepada pihak swasta selaku penyedia barang yakni Robby. Ia kemudian membuat penawaran yang tidak jauh dari rencana anggaran yang dibuat sebelumnya.
"Di samping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, juga ada indikasi fiktif. Tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau sesuai dengan rekomendasi BNPB," jelas Yos.
Adapun pengadaan yang dimaksud adalah APD, helm, sepatu boot, masker bedah, masker N95, hingga hand sanitizer.
Dalam kasus ini negara mengalami kerugian Rp 24 miliar.
Keduanya akan ditahan di rumah tahanan selama 20 hari ke depan untuk membantu proses penyelidikan. Soal adanya kemungkinan tersangka lainnya, Yos menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," katanya.