Serang Sopir-Rusak Truk, Lima Anggota Ormas di Deli Serdang Diringkus, Polisi Sita Sajam dan Senapan Angin

Hendra Mulya - Selasa, 05 Maret 2024 18:40 WIB
Serang Sopir-Rusak Truk, Lima Anggota Ormas di Deli Serdang Diringkus, Polisi Sita Sajam dan Senapan Angin
Istimewa

bulat.co.id - MEDAN | Lima anggota organisasi masyarakat (Ormas) Ikatan Pemuda Karya (IPK) diringkus Sat Reskrim Polrestabes Medan.Kelimanya diringkus lantaran diduga melempar dan menembak sopir truk dengan senapan angin yang berujung korban mengalami luka.

Advertisement
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun mengatakan, penyerangan terhadap sopir truk ini dilakukan karena salah satu tersangka berinisial DS yang merupakan Ketua PAC IPK tersinggung lantaran anaknya di olok-olok oleh massa dari Ormas Pemuda Karya Nasional (PKN).

Baca Juga:
"Jadi anak DS ini lewat di Jalan Djamin Ginting. Saat itu ada massa PKN yang diduga mengolok-olok ketua IPK, sehingga mereka tersinggung," jelasnya.

Saat itu juga, kata Teddy, anak dari Ketua PAC IPK Pancur Batu turun dari mobil dan mendatangi kelompok tersebut. Sempat terjadi perselisihan antara keduanya, namun berhasil dilerai.

Tidak terima dengan hal itu, massa IPK kemudian melakukan penyerangan terhadap truk dan sopirnya di kawasan Jalan Jamin Ginting, Pancurbatu, Deli Serdang.

Penyerangan terhadap dua truk dan sopirnya itu dilakukan lantaran truk itu milik PT Key Key yang diketahui pemiliknya adalah abang kandung dari Ketua PKN. Akibat penyerangan itu, dua sopir truk mengalami luka.

Saat ini, kelima pelaku masing-masing, DS (50) Ketua PAC IPK Pancur Batu, warga Desa Durin Simbelang, Pancur Batu, ASG (28) Sekjen IPK PAC Pancur Batu warga Desa Namoriam, Dusun 3, Pancur Batu, EG (27) warga Durin Simbelang, Pancur Batu, BST (24) warga Durin Sembilang, Gang Jambur, Kecamatan Pancur Batu dan MS alias C (40) telah ditahan di Mapolrestabes Medan.

Polisi juga menyita senjata tajam (sajam) dan senapan angin saat melakukan penangkapan terhadap lima pelaku.

Para pelaku disangkakan pasal 170 ayat 2 Jo 406 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru