1 Pelaku Komplotan Pencuri Motor di Kosan di Medan Ditangkap, 2 Pelaku Lainnya Buron

Redaksi - Jumat, 09 Februari 2024 12:30 WIB
1 Pelaku Komplotan Pencuri Motor di Kosan di Medan Ditangkap, 2 Pelaku Lainnya Buron
Istimewa
bulat.co.id - MEDAN | Salah satu komplotan pelaku pencurian sepeda motor penghuni kos di Jalan Taduan, Kota Medan diringkus polisi. Dua pelaku lainnya masih buron.Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan AKP Japri Simamora mengatakan setelah laporan korban diselidiki, petugas mendapatkan petunjuk salah satu pelaku bernama Irfandi (23). Pelaku ini ditangkap pada Minggu (4/2/24).

Advertisement
"Lalu kami menangkap pelaku di tempatnya. Hasil interogasi, ia mengaku beraksi bersama FR dan FN," kata Japri, Jumat (9/2/24).

Baca Juga:
"Motor korban pun sudah dijual mereka. Uang yang diterima si Fandi ini Rp 800 ribu. Uang ini dipakai untuk membeli narkoba," tambahnya.

Japri menjelaskan bahwa Fandi positif mengkonsumsi narkoba dari hasil tes urine. Ada pun Fandi juga seorang residivis dengan kasus serupa.

"Saat ini, kami masih memburu dua pelaku lainnya. Ini kita sudah kantongi identitasnya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang warga yang ngekos di Jalan Taduan, Kota Medan menjadi korban pencurian sepeda motor. Pelaku ada 3 orang dan terekam kamera CCTV.

Piccer Simanjuntak selaku korban mengatakan kejadiannya berlangsung pada Jumat (2/2/24) sekira pukul 12.08 WIB. Ia menyampaikan pelaku yang mencuri motornya ada tiga pria.

"Waktu kejadian, pagar kosan ini terbuka. Saat itu aku sedang istirahat. Lalu, datang lah tiga pria masuk ke dalam parkiran. Mereka mengendarai satu unit sepeda motor," kata Piccer, Selasa (6/2/24).

"Nah, ada 2 pelaku yang masuk ke dalam. Satu melihat situasi di sini dan satu lagi mengambil motor saya. Sementara satu lagi menjaga di dekat luar," sambungnya.

Selanjutnya, para pelaku pun mengambil sepeda motor korban dan melarikan diri. Ia mengaku mengetahui aksi pelaku setelah mengecek kamera CCTV. Berangkat dari situ, ia mendatangi Polsek Percut Sei Tuan untuk membuat laporan.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru