Kapan Gaji KPPS Pemilu 2024 Cair? Yuk Simak Penjelasannya
Redaksi - Kamis, 01 Februari 2024 11:15 WIB
bulat.co.id - MEDAN | Tepat 25 Januari 2024, KPPS resmi memulai masa kerjanya. Selama sebulan ke depan, ketua dan anggota KPPS akan terlibat dalam Pemilu 2024.Dalam jangka masa kerja itu, KPPS diberikan gaji. Gaji KPPS telah diatur dalam PKPU. Lantas kapankah pencairan gaji KPPS Pemilu 2024?
Gaji
KPPS Pemilu 2024
Rp 1.200.000: Ketua KPPS
Rp 1.100.000: Anggota KPPS
Gaji di atas lebih besar daripada ketua dan anggota KPPS terima pada 2019 silam. Kenaikan gaji yang diterima oleh ketua dan anggota KPPS 2024 lebih banyak dua kali lipat. Adapun gaji yang diterima pada 2019 masing-masing sebagai berikut.
Rp 550.000: Ketua KPPS
Rp 500.000: Anggota KPPS
Kapan Gaji KPPS 2024 Cair?
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022 diatur sejumlah teknis nominal hingga jadwal pencairan gaji bagi badan ad hoc Pemilu 2024. Di dalam badan ad hoc itu, juga termasuk posisi KPPS.
Dalam aturan yang berlaku, ketua dan anggota KPPS akan menjalankan tugas sejak dilantik pada 25 Januari 2024. Sementara habis masa kerja ketua dan anggota KPPS akan dilakukan 9 hari setelah Pemilu diadakan yakni pada 23 Februari 2024.
Adapun pencarian gaji KPPS sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022 dilakukan setelah masa kerja KPPS berakhir.
"Pemberian Honorarium Pokja ini hanya berlaku hingga berakhirnya tahapan Pemilu/Pemilihan Tahun 2024," bunyi aturan tersebut.
Lebih lanjut, gaji KPPS akan cair satu bulan setelah masa kerja selesai atau paling cepat pada 25 Februari 2024.
Baca Juga:Penetapan gaji KPPS Pemilu 2024 telah ditetapkan pada tahun 2022. Adapun besaran nominal gaji KPPS dibedakan berdasarkan posisi. Mengutip situs resmi KPU, berikut rincian gaji KPPS 2024.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Selisih 633 Suara, ON MA Raih Kemenangan di Pilkada Madina
Hasil Quick Count, ON MA Raih 70% Suara Masyarakat Madina
Pilkada Serentak 2024, Ketua DPRD Madina Soroti Tingkat Kehadiran Pemilih Rendah
Ahli Hukum Tata Negara: KPU Madina Buka Ruang yang Tak Memberikan Kepastian Hukum Dalam Pilkada
Sekretaris Golkar Sumut : KPU Madina Tak Punya Hak Menyatakan Rekomendasi Bawaslu Cacat Hukum
Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu, Ridwan Rangkuti, SH : Diduga KPU Siapkan “Bom Waktu” ke Sahata
Komentar